Ini Dia Aturan Larangan Tegas Pengibaran Bendera Zionis Israel di Wilayah NKRI

Redaksi

Sesuai ketentuan bendera hingga lagu kebangsaan Zionis Israel dilarang dikibarkan dan dinyanyikan di wilayah NKRI
Sesuai ketentuan bendera hingga lagu kebangsaan Zionis Israel dilarang dikibarkan dan dinyanyikan di wilayah NKRI

TANJUNGNEWS.COM – Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara pendudukan Zionis Israel. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.(red)

Baca Juga  PDIP Sepakat Pernyataan Bajingan Tolol Rocky Gerung

Bagikan

Tags

Berita Terkait