KemenPAN-RB Prioritaskan Pendaftar P1 Pada Formasi PPPK 2024

Redaksi

Ilustrasi tenaga honorer P1 (foto int)
Ilustrasi tenaga honorer P1 (foto int)

JAKARTA – TANJUNGNEWS.COM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan peserta prioritas satu (P1) aman di PPPK 2024. Mereka tetap diprioritaskan dalam formasi PPPK 2024.

“KemenPAN-RB menyatakan telah menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024,” kata Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil dikutip dari JPNN.com, Minggu (14/7/2024). 

Baca Juga  KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024, DPR RI 9.917 dan DPD RI 668 Calon

Dia mengaku lega dengan penjelasan detail dari pejabat KemenPAN-RB soal kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang ternyata masih berpihak kepada honorer dan P1 hasil seleksi PPPK 2021.

KemenPAN-RB sudah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan 4 jalur, yaitu:

1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP. 

2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah

3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)

Baca Juga  Menang Voting, Yenny Wahid Kembali Nahkodai FPTI Hingga 2027

4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).

“KemenPAN-RB menyatakan honorer lulusan SD sampai SMA diberikan formasi. Otomatis penjaga sekolah yang berijazah SD sampai SMA bisa diakomodasi, ” terangnya. 

Teten juga sempat menanyakan masalah seragam ASN PPPK kepada KemenPAN-RB dan DPR RI. Regulasi seragam bagi ASN PPPK merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. 

KemenPAN-RB maupun DPR menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga.

Baca Juga  Festival Budaya Dayak Borneo,Upaya Promosikan Budaya Kaltara

Namun, Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait seragam ASN PPPK dan PNS. 

Terkait penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK, KemenPAN-RB mengatakan bisa dilakukan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2. 

“Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun, ” pungkas Teten Nurjamil. (esy/jpnn/red)

Bagikan

Berita Terkait