Terima DIPA Dan TKD Tahun 2025, Gubernur Dorong Percepatan Realisasi APBN

Redaksi

TERIMA DIPA: Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., hadir langsung menerima DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun 2025 bertempat di Istana Negara, Selasa (10/12) sore.
TERIMA DIPA: Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., hadir langsung menerima DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun 2025 bertempat di Istana Negara, Selasa (10/12) sore.

JAKARTA -TANJUNGNEWS.COM- Memasuki tahun pertama Kabinet Merah Putih, Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 kepada kementerian, lembaga negara, dan kepala daerah bertempat di Istana Negara, Selasa (10/12) sore.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., hadir langsung menerima DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun 2025 nantinya akan digunakan untuk mendukung program-program pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga  Resmi Jabat Wapres, Gibran Tinjau Pembangunan Proyek LRT Fase 1B

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan kondisi geopolitik dan geo-ekonomi dunia yang penuh ketidakpastian bahkan terdapat kecenderungan adanya perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi pada negara-negara besar.

“APBN kita tahun 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, keberlanjutan, dengan kehati-hatian. Kita punya cita-cita yang tinggi, tapi kita harus terus melakukan pengendalian ekonomi secara prudent, hati-hati, dan terencana dengan baik,” kata Presiden Prabowo.

Dengan kondisi demikian, Presiden Prabowo mengajak seluruh jajaran pemerintah baik di pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan di semua bidang, serta mengurangi pemborosan untuk menghadapi tantangan yang tidak menentu.

Baca Juga  Dianggap Langgar Statuta, Kemendikbudristek  Lakukan Investigasi Rektor Unsrat Manado

“Terutama para pemimpin daerah ikut bersama dengan pemerintah pusat demi kepentingan rakyat. Kita harus jamin setiap rupiah uang rakyat sampai ke rakyat yang memerlukan,” lanjut Presiden.

DIPA digunakan sebagai acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan, serta dijadikan dasar pengeluaran negara dan pencairan atas beban APBN sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan.

Baca Juga  Jokowi Ikut Cawe-Cawe dalam Penyusuan Kabinet Prabowo Subianto

Menindaklanjuti penyerahan DIPA dan TKD tersebut, dijadwalkan Gubernur Zainal akan menyerahkan DIPA dan TKD di Provinsi Kaltara pada hari Kamis, 12 Desember 2024 sebagai komitmen Gubernur agar APBN di Provinsi Kaltara dapat segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita sudah jadwalkan untuk penyerahan DIPA dan TKD di Provinsi Kaltara nanti pada tanggal 12 Desember. Semakin cepat semakin baik agar manfaat APBN ini bisa lebih cepat dirasakan masyarakat Kaltara,” tuntas Gubernur Zainal.(dkisp)

Bagikan

Tags

Berita Terkait