PSU Caleg DPRD Tarakan Tengah Digelar Sabtu 13 Juli 2024

Redaksi

Komisioner KPU Kaltara Devisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza
Komisioner KPU Kaltara Devisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza

TANJUNGNEWS.COM– Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024.

Komisioner KPU Kaltara Devisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza menjelaskan, proses PSU yang mencoret nama Erick Hendrawan dari surat suara, sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipersiapkan selama 45 hari setelah hasil putusan.

“Sampai hari ini KPU telah melakukan berbagai proses tahapan berkaitan dengan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah,”kata pria yang akrab disapa Ruly tersebut.

Baca Juga  PDIP 'Panaskan Mesin' Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024

Termasuk pembentukan badan Adhoc penyelenggara, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Surat suara juga sudah dilakukan validasi. Semua Parpol juga sudah melakukan validasi dan itu sudah dikirim ke KPU-RI selanjutnya dilakukan pencetakan logistik,”terangnya

Dijelaskan, proses PSU Caleg DPRD Dapil 1 Tarakan Tengah akan dilaksanakan pada hari Sabtu 13 Juli 2024.

“Ini adalah putusan MK yang sifatnya final dan mengikat tidak ada upaya hukum lanjutan atau banding. Sehingga mau tidak mau harus kita laksanakan,”tegasnya.

Baca Juga  Gaya 'Gemoy' Prabowo Bertolak Belakang dari Citra Tegas Dirinya

Terkait bagaimana calon yang sebelumnya terpilih. Ruly menegaskan belum ada penetapan calon terpilih DPRD Kota Tarakan, semua baru sebatas rekapitulasi surat suara.

“Sampai detik ini KPU Tarakan belum menetapkan calon terpilih, calon terpilih akan dilakukan rapat pleno setelah rekapitulasi ditingkat PSU selesai baru ditentukan siapa 30 nama DPRD Tarakan terpilih. Jadi ingat sampai detik ini Tarakan belum ada penetapan calon DPRD terpilihnya,”ulasnya.

Baca Juga  Syarwani-Kilat Terima B1 KWK Partai Hanura

Berkaitan dengan kendala, sejauh ini KPU Kaltara menyatakan tidak ada kendala berarti dalam proses persiapan PSU di Kota Tarakan.

Alhamdulillah tidak ada kendala yang berarti. Semua stakeholder, masyarakat juga mendukung, mensukseskan PSU ini. Jadi PSU ini adalah manifestasi putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. KPU sebagai pelaksana akan bertanggungjawab dan menyelesaikan PSU ini,”tutupnya (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait