TANJUNGNEWS.COM– Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024.
Komisioner KPU Kaltara Devisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza menjelaskan, proses PSU yang mencoret nama Erick Hendrawan dari surat suara, sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipersiapkan selama 45 hari setelah hasil putusan.
“Sampai hari ini KPU telah melakukan berbagai proses tahapan berkaitan dengan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah,”kata pria yang akrab disapa Ruly tersebut.
Termasuk pembentukan badan Adhoc penyelenggara, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Surat suara juga sudah dilakukan validasi. Semua Parpol juga sudah melakukan validasi dan itu sudah dikirim ke KPU-RI selanjutnya dilakukan pencetakan logistik,”terangnya
Dijelaskan, proses PSU Caleg DPRD Dapil 1 Tarakan Tengah akan dilaksanakan pada hari Sabtu 13 Juli 2024.
“Ini adalah putusan MK yang sifatnya final dan mengikat tidak ada upaya hukum lanjutan atau banding. Sehingga mau tidak mau harus kita laksanakan,”tegasnya.
Terkait bagaimana calon yang sebelumnya terpilih. Ruly menegaskan belum ada penetapan calon terpilih DPRD Kota Tarakan, semua baru sebatas rekapitulasi surat suara.
“Sampai detik ini KPU Tarakan belum menetapkan calon terpilih, calon terpilih akan dilakukan rapat pleno setelah rekapitulasi ditingkat PSU selesai baru ditentukan siapa 30 nama DPRD Tarakan terpilih. Jadi ingat sampai detik ini Tarakan belum ada penetapan calon DPRD terpilihnya,”ulasnya.
Berkaitan dengan kendala, sejauh ini KPU Kaltara menyatakan tidak ada kendala berarti dalam proses persiapan PSU di Kota Tarakan.
“Alhamdulillah tidak ada kendala yang berarti. Semua stakeholder, masyarakat juga mendukung, mensukseskan PSU ini. Jadi PSU ini adalah manifestasi putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. KPU sebagai pelaksana akan bertanggungjawab dan menyelesaikan PSU ini,”tutupnya (dsh/red)