MALINAU, TANJUNGNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Pada Sabtu (24/1/2026) dini har.
Jajaran Satlantas Polres Malinau menggelar patroli skala besar yang menyasar aksi balap liar di kawasan Jalan Raja Pandita, tepatnya di depan Bandara RA Bessing, Malinau.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, ini dilakukan mulai pukul 02.00 WITA setelah adanya laporan terkait keresahan masyarakat atas aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh anak di bawah umur.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah remaja yang melakukan aksi balap liar. Sebagai bentuk sanksi fisik dan efek jera, para remaja tersebut diminta mendorong kendaraan mereka masing-masing menuju Mako Polres Malinau dengan berjalan kaki.
”Kami melaksanakan kegiatan patroli dengan fokus utama penanggulangan balap liar. Hasil dari kegiatan ini, kami menjaring sekitar 11 unit kendaraan motor dan 18 anak di bawah umur,” ujar IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum.
Total Kendaraan: 11 unit sepeda motor diamankan (beberapa pengendara lain sempat melarikan diri).
Pelanggar: 18 remaja di bawah umur didata oleh petugas.
Jenis Pelanggaran: Penggunaan knalpot brong (tidak standar) dan aksi balap liar yang membahayakan.
Tidak hanya memberikan sanksi tilang, IPTU Dhea beserta anggota Satlantas juga memberikan sosialisasi dan pembinaan di tempat kepada para remaja tersebut.
Mereka diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar serta larangan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga.
”Kami melakukan penindakan berupa penilangan dan juga sosialisasi terkait dampak negatif balap liar. Hal ini sangat disayangkan karena pelakunya masih di bawah umur dan seharusnya tidak melakukan aktivitas tersebut,” tambah Kasat Lantas.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para remaja tersebut diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing pada pukul 05.25 WITA. Namun, kendaraan yang terjaring tetap ditahan di Mapolres Malinau sebagai barang bukti.
Bagi pemilik kendaraan, proses hukum akan berlanjut ke meja hijau. Jadwal sidang untuk pengambilan kendaraan yang terkena tilang dijadwalkan pada tanggal 27 Februari 2026 mendatang.
Polres Malinau mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan malam hari, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.(dsh/red)





