Anggota DPRD Bulungan Fraksi Gerindra Ditetapkan Jadi Tersangka Ijazah Palsu !

Redaksi

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, berinisial LL yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu pada pendaftaran calon anggota DPRD 2024 lalu, resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari Senin (26/1/2026) lalu.

Kabid humas Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan oleh Ditreskrimum Nomor:S.Tap/07/1/Ditreskrimum, tertanggal 26 Januari 2026.

Baca Juga  Festival Bulungan Hibot 2026: Merawat Kearifan Lokal di Tengah Arus Modernisasi

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum. Selanjutnya menunggu hasil proses.
Sementara ini, tersangka tidak ditahan karena rumah dan orangnya jelas,” ucapnya, Jumat (30/1/2026).

Untuk diketahui, LL usia 46 tahun karena dugaan penggunaan ijazah palsu paket C saat menjadi calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 dan terpilih untuk periode 2024-2029.
Anggota DPRD Bulungan inipun disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang penggunaan surat palsu atau ijazah palsu.(Bli/red)

Baca Juga  Tahun Ini Pemkab Bulungan Beri Potongan 50 Persen BPHTB, Pengurusan Sertifikat Masyarakat Kecil

Bagikan

Tags

Berita Terkait