BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM-Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dipacu.
Tahun ini, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., membidik penguatan literasi hukum di setiap lini birokrasi melalui skema program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bekerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Langkah strategis ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Bupati pada 20 April lalu. Fokus utamanya adalah memfasilitasi PNS yang saat ini masih berstatus lulusan SLTA maupun Diploma untuk naik jenjang menjadi Sarjana (S-1), Magister (S-2), hingga Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UBT.
”Dari hasil pemetaan kawan-kawan di BKPSDM, ternyata masih ada sekitar 500-an ASN di lingkup OPD kita yang belum menyandang gelar sarjana. Ini tersebar di berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya,” ujar Bupati Syarwani saat ditemui usai kegiatan sosialisasi bersama Fakultas Hukum UBT di Gedung Tenguyun Pemda Bulungan, Senin (27/4).
Targetkan Tiap Instansi Punya 1 Sarjana Hukum
Bupati menegaskan, pemilihan konsentrasi ilmu hukum tahun ini bukan tanpa alasan. Ia memimpikan setiap instansi memiliki minimal satu ahli hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
”Harapan kita, minimal ada satu sarjana hukum di setiap OPD, bahkan sampai ke tingkat kelurahan. Ini penting untuk memahami regulasi dalam setiap langkah kebijakan yang kita ambil,” tambahnya.
Untuk mendukung program ini, Pemkab Bulungan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 1 miliar melalui APBD 2026.
Dana tersebut diproyeksikan untuk mengakomodir sekitar 50 kuota PNS yang akan menempuh studi melalui jalur RPL. Skema RPL dipilih karena memungkinkan pengalaman kerja para ASN diakui sebagai SKS, sehingga durasi perkuliahan menjadi lebih efisien.
Syarwani menekankan adanya proses verifikasi yang ketat, terutama menyangkut masa pengabdian. Ia menegaskan tidak ingin ada salah paham di kalangan PNS.
”Kita akan prioritaskan mereka yang berusia 30 hingga 40 tahunan. Mengapa? Karena durasi pemakaian ilmunya setelah lulus nanti masih panjang. Kalau yang sudah usia 56 tahun baru mulai, saat lulus nanti sudah purna tugas. Jadi ini murni untuk kemanfaatan jangka panjang organisasi,” tegasnya.
Disinggung mengenai keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Syarwani menjelaskan bahwa saat ini skema RPL yang dikerjasamakan baru diperuntukkan bagi PNS.
Selain itu, ia juga memberikan sinyal bahwa tahun ini Pemkab Bulungan kemungkinan besar tidak membuka penerimaan CPNS baru.
”Kita harus mengukur kemampuan pembiayaan daerah. Fokus kita saat ini adalah memaksimalkan dan menyekolahkan SDM yang sudah ada. Peningkatan kompetensi ini adalah investasi yang jauh lebih mendesak bagi pemerintah daerah saat ini,” tutupnya.
Selain bidang hukum, kedepannya Pemkab Bulungan juga berencana menjajaki kerja sama serupa di bidang kesehatan dengan UBT, mengingat izin penyelenggaraan RPL untuk ilmu kesehatan juga telah dikantongi oleh universitas terbesar di Kalimantan Utara tersebut. (DKIP_Bulungan)





