Kejar Target Rampung Akhir Juni, Pansus II DPRD Kaltara Intensifkan Pembahasan Raperda Perkebunan Berkelanjutan

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Langkah taktis terus dipacu jajaran legislatif demi melahirkan regulasi yang berpihak pada masa depan sektor agraria. Panitia Khusus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmen kuatnya dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah teknis, Selasa (9/6/2026).

Rapat kerja yang berlangsung dinamis di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM. Jalannya pembahasan juga dikawal oleh anggota Pansus II lainnya, yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa, SE.

Baca Juga  Bimtek SP4N LAPOR Tingkatkan Kualitas Pengelola

Hadir sebagai mitra kerja dalam rapat koordinasi ini di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltara, serta jajaran Tenaga Ahli DPRD Kaltara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus II Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan salah satu program legislasi prioritas DPRD. Regulasi ini dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum dalam mendorong pertumbuhan sektor perkebunan agar tetap ramah lingkungan dan lestari.

“Kami terus berupaya maksimal agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni ini. Keterlibatan aktif dari seluruh pihak, khususnya OPD terkait, menjadi sangat penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar matang, aplikatif, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Muhammad Nasir.

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026 Segera Dimulai, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin Hadiri Apel Siaga BPS

Bedah Pasal Lahan dan Hak Kompensasi

Jalannya rapat kerja berlangsung secara intensif dengan membedah dan menelaah pasal demi pasal yang tertuang di dalam draf Raperda. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama tim Pansus adalah pengaturan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan skala besar maupun rakyat. Hal ini mencakup aspek legalitas hak atas tanah serta ketentuan ketat mengenai batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan agar tidak memicu konflik agraria.

Baca Juga  Gunakan Hak Pilih Sebaik-baiknya pada Pilkada Bulungan 2024

Selain menguliti urusan lahan, Pansus II juga mendalami berbagai aspek teknis yang berkaitan erat dengan implementasi peraturan daerah tersebut pasca-disahkan nantinya. Pembahasan meluas mulai dari mekanisme pelaksanaan di lapangan, strategi sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, hingga perlindungan hak-hak kompensasi yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.

Pansus II DPRD Kaltara berharap, hadirnya regulasi yang matang ini kelak mampu menciptakan iklim investasi perkebunan yang sehat, menyejahterakan masyarakat lokal, sekaligus tetap menjaga keseimbangan ekosistem di Bumi Benuanta.(adv/hms)

Bagikan

Tags

Berita Terkait