Pemprov Kaltara Cairkan Gaji‎ke-13 Rp 27,55 Miliar, Pastikan‎Gaji ASN Aman

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa seluruh hak dan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara berada dalam kondisi aman dan terjamin.

‎Bahkan, penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 sebesar Rp27,55 miliar dipastikan telah tuntas dicairkan sesuai regulasi.

‎​Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, menegaskan bahwa belanja pegawai merupakan kewajiban mutlak dan mengikat yang pantang diabaikan oleh pemerintah daerah.

‎​“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” tegas Nur Indah.

‎​Ia menjelaskan, keputusan tidak mencairkan TPP ke-13 didasarkan pada perhitungan cermat fiskal daerah serta aturan yang berlaku.

‎Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

‎Adapun tambahan penghasilan (TPP) bersifat opsional dan paling banyak satu bulan penghasilan, dengan syarat wajib memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

‎​Ketentuan teknis daerah tersebut juga telah dikunci melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini juga memuat skema pembayaran bagi pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar tetap proporsional dan tidak membebani keuangan BLUD.

‎​Nur Indah menekankan, meski pendapatan daerah mengalami penyesuaian akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, hal itu sama sekali tidak mengganggu stabilitas keuangan Kaltara.

‎Pos anggaran operasional rutin hingga program prioritas pembangunan dipastikan tetap mengalir lancar.

‎​“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” pungkasnya.

‎​Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 sendiri telah diproses sejak awal Juni 2026, setelah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 2–5 Juni 2026.

‎Pemprov Kaltara memastikan pengelolaan anggaran akan terus dilakukan secara disiplin dan proporsional demi menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik. (red)

Baca Juga  Lolos Middle Income Trap, Kaltara Jadi Kiblat Percontohan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bagikan

Tags

Berita Terkait