Kabar Baik! Pemda Bulungan Bakal Hapus Denda PBB Mulai 1 Oktober hingga 31 Desember

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyiapkan kebijakan khusus berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang.

‎Langkah ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi serta meringankan beban masyarakat sekaligus peringatan Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor tahun 2026.

‎​Bupati Bulungan, Syarwani mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa perlu terbebani oleh denda yang selama ini menumpuk.

‎​“Insyaallah kita akan berikan keringanan, pembebasan pembayaran denda PBB terutang kepada masyarakat Kabupaten Bulungan,” ujar Syarwani.

Baca Juga  Kegiatan TMMD ke 119, Selaras dengan 15 Program Prioritas Bulungan

‎​Ia menegaskan, skema penghapusan ini murni menyasar sanksi administrasi atau denda.

‎Sementara itu, untuk nilai pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang wajib dilunasi oleh para wajib pajak.

‎​“Tidak menghilangkan pokoknya. Dendanya saja yang kita hilangkan,” tegasnya, Selasa (15/9/26)

‎​Bupati memberi contoh konkret, jika seorang wajib pajak tercatat menunggak PBB selama lima tahun dan akumulasi dendanya mencapai Rp5 juta, maka keseluruhan denda Rp5 juta tersebut dibebaskan sepenuhnya.

Baca Juga  Bukan Lagi Pilihan, Pemkab Bulungan Tegaskan Inovasi Daerah Adalah Keharusan

‎Masyarakat cukup membayar nilai pokok PBB yang terutang.

‎​Program pembebasan denda PBB ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

‎Syarwani pun mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan untuk memproses kewajibannya.

‎​Tak hanya itu, Syarwani juga menggaet dukungan dari DPRD Kabupaten Bulungan agar informasi kebijakan ini bisa tersampaikan secara masif hingga ke tingkat konstituen di setiap daerah pemilihan (Dapil).

Baca Juga  Disambar Petir Saat Hujan Deras, 4 Rumah di Tanjung Rumbia Ludes Terbakar: BPBD dan Dinsos Bulungan Gerak Cepat Salurkan Bantuan

‎​“Mohon dukungan dari dewan yang terhormat untuk disampaikan kepada seluruh konstituen kita, untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

‎​Melalui momentum Hari Jadi Bulungan dan Tanjung Selor 2026 ini, Pemkab berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa tenggang tersebut dengan maksimal, sekaligus mampu mendongkrak tingkat kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait