BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk (sekarang PT Bank Raya Indonesia, Tbk) kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP).
Pengungkapan kasus yang mengindikasikan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, Rabu (7/10/26).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara Nomor: Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 jo. Nomor: Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Modus Rekayasa Dokumen dan Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Kasus ini bermula pada kurun waktu 2017 hingga 2025. Saat itu, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk mengucurkan tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dengan rincian:
Kredit KSU Bumi Putra (PT SSP sebagai Mitra Avalis): Rp169.573.435.000
Fasilitas Kredit PT SSP: Rp407.352.669.000
Fasilitas Kredit PMKS: Rp182.500.000.000
Total fasilitas kredit yang dikucurkan mencapai Rp759.426.104.000.
Saat ini, kepastian jumlah kerugian negara sedang dalam proses audit resmi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara.
Dalam perjalanannya, TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga mengajukan permohonan kredit menggunakan dokumen yang direkayasa.
Di sisi lain, oknum perbankan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan dan aturan internal perusahaan.
Proses analisis seperti Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya akibat adanya pemufakatan.
Setelah dana kredit cair, TKSD justru mengalihkan alokasi dana tidak sesuai peruntukannya ke beberapa perusahaan afiliasi dan bilyet giro hingga memicu kredit macet.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Dari hasil penyidikan mendalam, Kejati Kaltara meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka, yaitu:
TKSD – Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation
BF – Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik Kejati Kaltara juga menegaskan masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini.(dsh/red)





