Masih Tahap Uji Coba, BI Klarifikasi Isu Peluncuran Payment ID

Redaksi

Ilustrasi Payment ID (int)
Ilustrasi Payment ID (int)

JAKARTA, TANJUNGNEWS.COM — Bank Indonesia (BI) menegaskan penerapan Payment ID yang agendanya diluncurkan pada 17 Agustus 2025 masih dalam tahapan uji coba.

Kebijakan yang bakal diimplementasikan pada 2029 tersebut masih membutuhkan payung hukum.

Payment ID layaknya nomor induk kependudukan (NIK) dalam sistem pembayaran digital atau satu identitas tunggal yang terstandardisasi.

Baca Juga  Rencana Atur Radius Hingga Jam Operasional, Upaya Bupati Lindungi Kepentingan Pengusaha Kecil

Teknologi ini berbentuk kode pengenal unik yang diberikan kepada setiap pelaku dalam ekosistem pembayaran, baik individu maupun organisasi atau korporasi.

“BI belum akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Payment ID masih dalam tahap uji coba dan potensi pemanfaatannya masih terus dikaji,”dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/25).


Diterangkan BI senantiasa mengutamakan Pelindungan Konsumen dan keamanan transaksi masyarakat.

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia, Januari 2025 Meningkat jadi 156,1 Miliar Dolar AS

Payment ID tidak ditujukan untuk memonitor transaksi individu masyarakat. Penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan (by consent) dari pemilik data serta pihak-pihak berwenang.

Selain itu juga perlu diatur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PADG), dan Petunjuk Teknis, yang saat ini belum sepenuhnya tersedia.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni Hingga 31 Juli 2025

Mengingat penetapan regulasi dan kebijakan diluar wewenang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (wewenang kantor pusat) (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait