BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN) 1 Peso, Bulungan, Jumat (12/9/25).
Dari kasus ini Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan satu pria tersangka inisial HF (51) yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso dengan sejumlah barang bukti seperti dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyampaikan bahwa dugaan Tipikor terkait pengelolaan Dana BOS di SMAN1 Peso terjadi pada periode tahun anggaran 2021-2023.
“Dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOS Reguler terjadi pada tahun 2021 – 2023 serta BOS Kinerja pada tahun 2023 di SMAN1 Peso Kabupaten Bulungan Kaltara,” terangnya dihadapan wartawan.
Sementara modus operandi yang digunakan HF dalam melancarkan aksinya diantarannya tidak pernah melibatkan Tim BOS dan Guru Sekolah dalam pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Melakukan penarikan dana di Bank tanpa melibatkan bendahara BOS serta pembuatan nota-nota pembelanjaan fiktif.
“Sehingga seluruh kegiatan penyerapan anggaran tidak melibatkan Tim BOS. Artinya semua kegiatan pengelolaan dilakukan secara pribadi. Tidak pernah ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru,” ungkapnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total kerugian negara mencapai Rp 846.860.000
“Sejauh ini menurut pengakuan pelaku, kegiatan penggelapan dana dilakukan secara sendiri. Dan berdasarkan informasi dari tersangka uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”jelasnya
Berdasarkan aksinya ini, HF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurangan penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar. (red)





