BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM- Kepolisian Daerah (Polda Kaltara) berhasil menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) “Mami Kurir” sabu antar negara seberat 12 kilogram.
“Dalam kasus ini kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,”ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Prasetyo. N., S.I.K., M.Si.,saat menggelar konferensi pers di di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Kamis (02/10/25).
Ronny Prasetyo menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan dan menangkap aktor (bandar) utama jaringan peredaran narkoba di wilayah Kaltara.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap para bandarnya. Bahkan sampai pengembangan mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai langkah pencegahan narkoba,”tegasnya.
Dijelaskan, dua orang kurir sabu perempuan tersebut ditangkap diwilayah Bulungan dan Tarakan.
“Dua orang tersangka ditangkap di Tarakan dan Bulungan, satu berperan sebagai penyedia satunya perantara yang mengambil dari sebelah (Malaysia),”katanya.
Dua orang tersangka perempuan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 12 kilo yang telah dimusnahkan bulan Juli 2025 lalu.
”Barang bukti sabu 12 kilo sudah kita musnahkan bulan Juli 2025 lalu. Kami tidak tinggal diam terus kembangkan kasus ini,”ulasnya.
Ada 4 orang tersangka dalam kasus narkoba 12 kilogram ini. Ditanya terkait berapa ongkos yang diterima kurir ini dari para bandar.
“Untuk berapa yang mereka terima dari para bandar untuk menjadi kurir belum dilakukan pendalaman,”pungkasnya (red)





