Cegah Kawasan Kumuh di Masa Depan, DPRD Bulungan Godok Raperda Penataan Permukiman

Redaksi

BULUNGAN, Tanjungnews.com – Komitmen untuk memperkuat payung hukum pembangunan di Bumi Tenguyun terus dipacu oleh jajaran legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan resmi mulai memproses tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Ketiga regulasi baru tersebut telah resmi diterima dalam rapat paripurna DPRD Bulungan dan dijadwalkan segera memasuki tahapan pembahasan maraton yang melibatkan tim asistensi eksekutif dan panitia khusus (pansus) legislatif.

Fokus pada Pertanggungjawaban APBD dan Ketertiban Umum

Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, H. Riyanto, S.Sos, menjelaskan bahwa sebelum masuk ke dalam ruang pembahasan yang lebih mendalam, seluruh fraksi di DPRD akan terlebih dahulu merumuskan dan menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting, Kerjasama Pemerintah dan Stakeholders jadi Kunci Sukses

“Melalui rapat paripurna, kami sudah menerima secara resmi penyampaian tiga raperda tersebut dari pemerintah daerah. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama. Mekanismenya, setelah pandangan fraksi-fraksi, akan ada jawaban resmi dari pemerintah sebelum nantinya kita sepakati masuk ke tahap penetapan menjadi perda,” urai H. Riyanto kepada Tanjungnews.com.

Politisi ramah ini membeberkan, ketiga raperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi jalannya roda pemerintahan. Raperda pertama menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan agenda konstitusional rutin tahunan.

Sementara raperda kedua fokus pada penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat taji Satpol PP dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan warga.

Baca Juga  Gubernur Letakan Batu Pertama Revitalisasi Kesultanan Bulungan

Antisipasi Munculnya Kawasan Kumuh Baru

Tak kalah penting, raperda ketiga yang mengatur tentang penataan permukiman mendapatkan atensi khusus dari unsur pimpinan dewan. Riyanto menilai, sebagai ibu kota provinsi yang terus berkembang pesat di tahun 2026 ini, pertumbuhan penduduk dan pemukiman di Bulungan harus dikendalikan lewat aturan yang tegas agar tidak acak-acakan.

“Jika tidak kita batasi dan atur regulasinya dari sekarang, beberapa tahun ke depan bisa muncul kawasan hunian yang tidak tertata dengan baik, bahkan berpotensi menjadi kawasan kumuh baru. Kita tidak ingin itu terjadi di Bulungan. Makanya, perlu ada regulasi kuat yang menjadi dasar penataan ke depan,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Raih Anugerah 25 Pemimpin Inspiratif 2024

Lebih lanjut, Riyanto meluruskan bahwa fokus kerja dewan saat ini adalah mematangkan draf aturan hukumnya terlebih dahulu. Mengenai titik koordinat atau wilayah mana saja di Bulungan yang akan menjadi prioritas penataan ruang, hal itu baru akan dieksekusi secara teknis oleh dinas terkait setelah perda disahkan.

DPRD Bulungan berkomitmen untuk mencermati pasal demi pasal dalam draf regulasi tersebut demi memastikan produk hukum yang dilahirkan murni berpihak pada kepentingan khalayak luas.

“Semua substansi akan kita bedah bersama. Harapan kami, regulasi yang lahir nanti tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata, adaptif, dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Bulungan saat ini,” pungkasnya. (adv/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait