Masyarakat Tengkapak Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Juta per Hektar; Beri Deadline Sebelum Lebaran
BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Merespon aduan masyarakat Desa Tengkapak, jajaran DPRD Bulungan melakukan tinjauan lapangan dugaan penyerobotan lahan plasma masyarakat tanpa kesepakatan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional tambang PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) untuk menindaklanjuti sengketa lahan plasma milik warga, Senin (9/2/26)
Sidak ini merupakan respons atas laporan Koperasi Bangen Tawai Desa Tengkapak. Pasalnya, lahan plasma seluas kurang lebih 20 hektar milik 14 warga diduga telah digusur oleh aktivitas pertambangan tanpa adanya kesepakatan harga yang jelas dengan pemilik lahan.
”Temuan kami di lapangan, benar adanya lahan ini sudah digusur tanpa ada kesepakatan awal dengan pemilik. Kami minta PT BSS dan PT Abdi Borneo (APB) segera menyelesaikan masalah ini secara internal agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” tegas Tasa Gung di sela peninjauan lokasi.
Politikus Partai Hanura ini mengungkapkan, ke-14 warga terdampak merasa ditinggalkan dalam proses pembebasan lahan.
Meski pihak perusahaan mengklaim dana telah masuk ke rekening koperasi, warga merasa tidak dilibatkan dalam negosiasi nilai jual. Kini, warga menuntut keadilana
harga atas lahan mereka.
”Masyarakat meminta nilai jual disamakan dengan harga yang sudah ada sebelumnya, yakni sekitar Rp 200 juta per hektar. Kami beri waktu, targetnya sebelum Lebaran masalah ini harus sudah tuntas,” imbuh Tasa Gung dengan nada tegas.
DPRD Bulungan menekankan pentingnya kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan belum ada titik temu, lembaga legislatif tersebut mengancam akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Abdi Borneo dan PT BSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Sementara ini statusnya sengketa karena belum ada kepastian harga. Kami antisipasi sedini mungkin agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSS, Vero Susanto, mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait tuntutan tersebut. Ia berdalih bahwa kewenangan keputusan ada di tangan manajemen pusat.
”Kami di sini hanya sebatas operasional, tidak bisa mengambil keputusan. Poin-poin yang disampaikan DPRD tadi akan kami teruskan ke manajemen tertinggi,” ujar Vero.
Terkait klaim lahan yang belum beres, Vero menjelaskan bahwa secara prosedural, pihaknya berkoordinasi dengan PT APB selaku pengelola plasma sawit yang menaungi koperasi dan masyarakat.
Menurutnya, PT BSS menganggap lahan sudah clear karena sudah ada lampu hijau dari pihak PT APB.
”Saat PT APB sudah memberikan akses, kami anggap secara general sudah beres. Kami bahkan sudah melakukan pelunasan pembayaran ke mereka. Ke depan, kami akan segera berkoordinasi kembali dengan PT APB untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.(dsh/red)





