Selesaikan Sengketa Batas Desa Terindak dan Bunau, Tim Kabupaten Lacak Area RKT PT Intracawood di KM 28

Redaksi

CEK LAPANGAN: Tim Batas Kabupaten Bulungan memfokuskan penanganan pada area sengketa antara Desa Terindak dan Desa Bunau.
CEK LAPANGAN: Tim Batas Kabupaten Bulungan memfokuskan penanganan pada area sengketa antara Desa Terindak dan Desa Bunau.

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan terus menggenjot percepatan penanganan persoalan batas wilayah antar-desa.

‎Terbaru, Tim Batas Kabupaten Bulungan memfokuskan penanganan pada area sengketa antara Desa Terindak dan Desa Bunau.

RAPAT BATAS DESA DI KANTOR DPMD KABUPATEN BULUNGAN BELUM LAMA INI



‎​Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bulungan, Nurdin Lubis, S.IP mengungkapkan, langkah penanganan kini telah memasuki tahap pengumpulan data teknis dan pelacakan lapangan di wilayah yang menjadi area perselisihan.

‎​”Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Tim Batas Kabupaten bersama pihak kedua desa pada 12 Agustus 2026 lalu, kita bergerak melakukan pelacakan langsung di lapangan,” ujar Nurdin Lubis.

‎​Dalam proses pelacakan tersebut, Tim Batas Kabupaten menjalin koordinasi ketat dengan pihak manajemen PT Intracawood Manufacturing.

‎Langkah ini diambil untuk mencocokkan data serta melacak area sengketa yang masuk ke dalam lokasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 dan 2026 milik perusahaan tersebut.

‎​Fokus peninjauan dan inventarisasi data dilaporkan menyasar area strategis di Jalur Perusahaan PT Intracawood Manufacturing Kilometer (Km) 28.

‎​Lebih jauh Nurdin menjelaskan, pada tahap peninjauan awal ini pihak Tim Batas memang belum melibatkan perwakilan dari kedua desa yang bersengketa.

‎​”Untuk peninjauan kelapangan saat ini, kita sengaja belum melibatkan kedua pihak desa. Tim masih fokus mengumpulkan seluruh data pendukung dan bahan dokumentasi teknis di lapangan,” terangnya.

‎​Seluruh data serta inventarisasi yang terkumpul dari area Kilometer 28 tersebut nantinya akan diolah sebagai bahan utama pada tahapan selanjutnya, yakni proses penegasan dan penetapan batas desa secara legal dan final.

‎Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil serta kondusif bagi tata kelola wilayah Desa Terindak maupun Desa Bunau.(dsh/red)


Baca Juga  Bulungan Perkuat Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Penurunan Stunting

Bagikan

Tags

Berita Terkait