BKPSDM Tegaskan Pelantikan ASN Bulungan Sesuai Ketentuan Kemendagri

Redaksi

Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana, S.Kom
Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana, S.Kom

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti terkait Calon Petahana dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, dengan dugaan melanggar aturan Bawaslu dan Kemendagri RI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana, S.Kom menegaskan jika pelantikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelantikan tanggal 22 Maret dan pelantikan tanggal 22 Mei 2024 merupakan 1 rangkaian berkaitan yang mengacu pada Surat Edaran dari Kemendagri tanggal 29 Maret 2024. Serta telah dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang membidangi.

Baca Juga  Kolaborasi Pemda Bulungan dan BPJN Kaltara, Kebut Peningkatan Jalan Menuju Tanah Kuning


“Pada kesempatan ini untuk merespon pertanyaan dari teman-teman media. Kami sampaikan bahwa semua proses dalam tata kelola kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan regulasi dan koordinasi serta izin Kemendagri,”ujarnya.

Nurdiana menambahkan, meski demikian semua harus menghargai proses yang berjalan di Bawaslu Kabupaten Bulungan sebagai salah satu instrumen pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Bulungan.

Baca Juga  Bangun Musala SMPN 06, Jadikan Tempat Pembelajaran Sumber Ilmu Agama


“Kita meyakini pihak Bawaslu akan berkerja sebjektif mungkin serta bijak dalam menangani hal tersebut,”tuntasnya. (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait