Persyaratan PBG dan SLF untuk Keselamatan dan Kelayakan Bangunan bagi Masyarakat

Redaksi

BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM- Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (11/11).

Bupati menekankan pentingnya kepemilikan PBG dan SLF untuk keselamatan dan kelayakan bangunan bagi masyarakat di Bulungan.

Baca Juga  Tingkatkan Pengembangan Usaha, Diskan Bulungan Beri Pelatihan kepada Pelaku UMKM bidang Perikanan di Liagu

Diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan untuk digunakan.

Baca Juga  Industri Kreatif Tonjolkan Keunikan Budaya Lokal

Melalui penerapan sistem PBG dan SLF yang baik, setiap bangunan yang berdiri di Bulungan memiliki izin yang sah, dirancang sesuai rencana tata ruang, serta memenuhi ketentuan teknis dan estetika lingkungan. Bupati pun mengapresiasi langkah Dinas PUPR yang terus aktif melakukan sosialisasi seperti ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan—baik instansi pemerintah, konsultan perencana, kontraktor, maupun masyarakat—dapat memahami proses, manfaat, dan ketentuan hukum dari penerapan PBG dan SLF.

Baca Juga  Jelang Cuti Lebaran, Bupati Bulungan Larang ASN Pakai Mobil Dinas hingga Tambah Cuti Reguler

”Kita juga perlu menanamkan kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan bukanlah beban, tetapi bagian dari tanggung jawab kita untuk menciptakan lingkungan binaan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pesan Bupati.(DKIP_Bulungan)

Bagikan

Tags

Berita Terkait