BULUNGAN- TANJUNGNEWS.COM- Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Nomor 188.44/K.568/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara Tahun 2024.
Senilai Rp 3.361.653 (tiga juta, tiga ratus enam puluh satu ribu, enam ratus lima puluh tiga rupiah).
UMP Kaltara dihitung berdasarkan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Kaltara tahun 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Menilik ke belakang UMP Kaltara tahun 2023 sebesar Rp3.251.702. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,79 persen atau sebesar Rp 2.34.964, (dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah ) jika dibanding UMP Kaltara tahun 2022 yang hanya Rp 3.016.738.
Sedangkan dengan besaran UMP Kaltara tahun 2024 Rp 3.361.653 jika dibandingkan denga UMP Kaltara tahun 2023 sebesar Rp3.251.702. Justru mengalami kenaikan lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya. Atau hanya berkisar Rp 109.951 (seratus sembilan ribu, sembilan ratus lima puluh satu rupiah) (red)