Tak Patuh Aturan, Tim Gabungan Angkut Gerobak Jualan di Taman Tepian Sungai Kayan

Redaksi

DIAMANKAN : Petugas Satpol PP Bulungan menertibkan gerobak PKL di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, Jumat (10/1) Foto (Ist)
DIAMANKAN : Petugas Satpol PP Bulungan menertibkan gerobak PKL di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, Jumat (10/1) Foto (Ist)

TANJUNGNEWS.COM – Surat peringatan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) meninggalkan gerobak tempat jualan mereka di sepanjang Tepian Sungai Kayan belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pedagang. Alhasil, sejumlah gerobak diangkut petugas penegak perda, Jumat (10/1/24).

Plt Asisten II Setkab Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, penertiban ini mengacu pada Paraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh PKL bahwa di sepanjang Tepian Sungai Kayan tidak boleh ada gerobak yang ditinggalkan setelah berjualan,” katanya.

Dikatakan, jam operasional bagi PKL telah ditetapkan mulai sore hingga malam hari. Setelah itu, gerobak dagangan harus dibawa pulang. Sehingga, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga  OJK Rancang Aturan Baru, Masyarakat Bisa "Ngutang" Pinjol Sampai Rp 10 Miliar

“Surat peringatan sudah dilayangkan dan sosialisasi juga sudah kita lakukan. Tetapi, masih ditemukan gerobak yang ditinggalkan di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan,” ungkapnya.

Alhasil, sejumlah gerobak yang masih ditinggalkan di lokasi diangkut oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bulungan, DKUKMPP Bulungan, DPRKPP Bulungan dan Dishub Bulungan.

“Petugas Satpol PP Bulungan langsung mengangkut gerobak ke Mako Satpol PP Bulungan, mereka (PKL) bisa mengambil gerobaknya. Tetapi, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” bebernya.

Baca Juga  Kantongi Izin Operasi Hingga 2031, PT Freeport Operasikan Dua Smelter di Gresik dan Papua

Selain PKL di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, tim gabungan juga akan melakukan penertiban di wilayah perkotaan.

“Bangunan di atas trotoar atau drainase juga akan ditertibkan,” tegasnya.

Begitupun dengan material bangunan milik warga yang berada di badan jalan. Diharapkan, dengan adanya langkah penertiban ini kawasan Tanjung Selor lebih tertata.

“Lahan kosong milik warga juga kita minta dibersihkan oleh pemiliknya. Jadi, tidak kumuh. Penertiban ini akan terus kita lakukan. Jadi, kalau ada yang melanggar akan ditindak,” tegasnya.

Ditambahkan, Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengaku telah melakukan langkah persuasif sebelum melakukan penindakan terhadap PKL. Bahkan, surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan.

Baca Juga  Permintaan Daging Babi Domestik Turun, Pemicu Deflasi China

“Kemarin saya turun langsung untuk menyampaikan informasi secara persuasif,” kata Wilson.

Penertiban dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.

“Jadi, kita tidak sembarangan melakukan penertiban,” ungkapnya.

Langkah penertiban ini dilakukan agar kedepan kawasan Tanjung Selor lebih tertata. Untuk itu, secara bertahap Satpol PP Bulungan akan terus melakukan penertiban.

“Bertahap, semua akan kita tertibkan. Sehingga, kawasan perkotaan Tanjung Selor lebih tertata,”pungkasnya.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait