BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM- Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021, 2022 hingga 2023.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengatakan, penetapan tersangka baru berinisial MP dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“MP bersama dua tersangka sebelumnya melakukan pengaturan di dalam pemilihan pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara,” kata Sudarmawan, Selasa (19/8/25).
“Inisial MP bersama dua tersangka sebelumnya melakukan pengaturan di dalam pemilihan pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, MP diketahui menerima fee sebesar Rp1,5 miliar dari pemenang proyek tersebut. Dugaan adanya pengaturan dalam proses tender maupun pemenangan penyedia barang dan jasa itu kini terus didalami tim penyidik.
“Sekarang ini kita masih dalami untuk penerimanya. Aliran dana tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut,”ungkapnya.
Sudarmawan menambahkan, peran MP terjadi pada tahap dua pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung BPSDM.
Seiring proses penyidikan yang terus berjalan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah.
“Sekarang ini masih kami terus dalami,” pungkasnya.(red)