TANJUNGNEWS.COM – Anwar Joko Prasetyo dan Sufirmanto, dua terdakwa kasus korupsi di Perusda Berdikari harus mendekam di penjara, setelah divonis oleh Manjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, terhadap Anwar Joko Prasetyo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara, Sufirmanto dijatuhui hukuman penjara 2 tahun 4 Bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 2 dua bulan kurungan.
“Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Aryadi Jumat (26/4/2024).
Jaksa, sambung Aryadi, menuntut Anwar Joko Prasetyo 2 tahun penjara. Sementara, Sufirmanto dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. “Terhadap vonis Anwar Joko Prasetyo, kami mengajukan banding karena dibawah 2 per 3 dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Kedua terdakwa, kata Aryadi, telah melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 970.249.000 dan sebesar Rp 149.020.000. Kedua terdakwa, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
“Terdakwa melakukan pembelian barang atau bahan bangunan padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan tugas dan tanggungjawabnya. Keduanya, menerima pelunasan dari piutang customer namun tidak menyetorkannya ke Kas Perusda Berdikari,” tambahnya.
Terdakwa membelanjakan uang perusahaan tanpa izin dari Direktur Perusda Berdikari yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.119.269.000. Hal ini diperkuat dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada Perusda Berdikari 2020-2021 yang dilakukan terdakwa.
“Hasil audit. Kerugian negara mencapai Rp 1.119.269.000,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kejaksaan.
“Iya, saya serahkan sepenuhnya ke kejaksaan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Syarwani meminta agar pihak yang terkait dengan kasus ini mengembalikan kerugian yang terjadi dalam kasus ini.
Menurutnya, ini wajib dilakukan karena kasus ini menyangkut masalah hutang-piutang. Oleh karena itu, dalam penyelesaiannya, upaya pengembalian kerugian harus dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kasus yang telah terjadi.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua untuk menjaga integritas dan kredibilitas,” pungkasnya. (red),