Penentuan Batas Desa, Dasar Pembangunan Desa Berkelanjutan

Redaksi

JAKARTA- TANJUNGNEWS.COM- Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si mengungkapkan pemetaan batas desa menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi basis dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan. Ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Batas Desa di Jakarta, Senin (27/11).

Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.

NARASUMBER : Bupati Syarwani S.Pd, M.Si menjadi pembiacara pada Bimtek Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (27/11).

Kegiatan ini sebagai langkah konkret Pemkab Bulungan dalam upaya mempercepat penyelesaian dan penegasan batas desa yang masih banyak yang belum terselesaikan dengan berbagai permasalahanya.

Baca Juga  Polda Kaltara Musnahkan 29 Pucuk Penabur Serahan dari Tokoh Masyarakat Dayak

“Berkaitan penyelesaian batas desa tentu ada beberapa kaidah, tuntunan, serta aturan sebagai acuan pelaksanaanya. Meski demikian ada norma-norma kearifan lokal masyarakat yang tentu menjadi atensi dan perhatian kita dalam pengambilan keputusan,”jelasnya di Ballroom Hotel Grand Acacia Jakarta.

Menurutnya, batas desa sangat penting karena seringkali terjadi adanya ketidakjelasan batas desa. Misalnya, tidak adanya skala, proyeksi peta serta sistem koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tidak ada data umum geodetik, delineasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan. Untuk itu perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Baca Juga  Benuanta Fest 2K24 Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

“Dari 74 desa di kabupaten Bulungan memang belum semua selesai. Saya tidak ingin kedepan dengan belum selesainya batas desa ini terjadi gesekan antar desa,”jelasnya.

Melalui Bimtek ini, kata bupati dapat menjadi bekal masing masing desa dalam penyelesaian tapal batas desa. Sejauh ini ada beberapa desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan bupati terkait batas desanya. Diharapkan hal tersebut menjadi pegangan dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan.

“Penetapan batas desa diharapkan bukan hanya kesepakatan antar pemerintahan desa semata. Namun juga peran tokoh masyarkat yang terlibat dalam penentuan batas desa ini,”tegasnya.

Baca Juga  Menang Voting, Yenny Wahid Kembali Nahkodai FPTI Hingga 2027

Oleh karena itu, Bupati Syarwani berpesan kesepakatan batas desa yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bulungan harus menjadi pegangan setiap kepala desa dan memastikan hal tersebut tidak disalahgunakan pihak lain.

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan lancarnya proses pemetaan batas desa. Pembangunan desa berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Keputusan yang diambil secara hati-hati mempertimbangkan setiap aspek kepentingan masyarakat lokal.
“Dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Penentuan batas desa ini dapat berjalan dengan baik agar semangat pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal,”tuntasnya. (dsh/red)

Bagikan

Berita Terkait