BULUNGAN,TANJUNG EWS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan trawl atau jaring hela dasar.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara bersama Polairud Polresta Bulungan serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) melakukan operasi pengawasan terpadu di perairan muara Bulungan, Rabu (17/9/25).
Hasil pengawasan menemukan sejumlah kapal nelayan berdomisili di Tarakan dengan ukuran kapal di bawah 5 gross tonnage (GT) yang tetap nekat menggunakan alat tangkap trawl di zona terlarang.
Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan DKP Kaltara, Abdul Halik, menegaskan aktivitas tersebut jelas melanggar aturan.
“Sesuai Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, kapal nelayan tidak dibenarkan menggunakan trawl (jaring hela dasar) di muara sungai atau di dalam sungai,” kata Halik, Rabu (17/9/25).
Dijelaskan, regulasi tersebut mengatur bahwa penggunaan alat tangkap tersebut di Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dengan ukuran kapal dibawah 5 GT hanya diperbolehkan di jalur 1B (2–4 mil dari garis pantai ke arah laut lepas).
“Yang mereka lakukan ini sudah masuk zona yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, tim juga menemukan banyak nelayan yang tidak mengantongi dokumen kapal maupun identitas resmi.
“Selain pelanggaran di zona pengoprasian alat tangkap, mereka juga tidak lengkap secara administrasi,” bebernya.
Atas temuan ini, DKP Kaltara telah memberikan surat peringatan kepada para nelayan serta mengarahkan nelayan trawl tersebut meninggalkan lokasi sungai.
“Kalau sampai mereka mengulangi, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus melindungi nelayan tradisional dari praktik merugikan.
“Patroli ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga demi keberlanjutan sumber daya ikan di Bulungan,” pungkasnya. (dsh/red)





