Singgung Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ saat Rapat di DPR, Kakorlantas: Kalau Anggota Dewan Kita Kawal, Tidak Berani Kami Pak

Redaksi

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Istimewa)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Istimewa)

JAKARTA,TANJUNGNEWS.COM– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, melontarkan candaan saat menjelaskan kebijakan pembekuan penggunaan sirene ‘tot tot wuk wuk’ di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Agus berkelakar, meskipun ada evaluasi dan pembatasan penggunaan sirene, pihaknya tidak berani menghilangkan pengawalan untuk para wakil rakyat.

Baca Juga  Polemik 4 Pulau, Aceh Siapkan Dokumen 1992 di Kemendagri

“Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak,” kata Agus sambil tertawa.

Agus menjelaskan, Korlantas Polri telah membekukan sementara penggunaan pengawalan dengan suara sirene, termasuk yang dikenal masyarakat dengan sebutan ‘tot tot wuk wuk’.

Pembekuan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas prosedur dan aturan pengawalan.

Baca Juga  Dirjen Otda Tanggapi Hasil Kajian 70 Persen Warga Berau Mau Gabung Kaltara

“Kami bekukan untuk sementara, Pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini. Terus terang, kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak,” jelas Agus.

Ia mengakui, pembekuan ini memunculkan respons publik yang baik, karena dinilai mengurangi kesemrawutan lalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh rombongan pengguna sirene.

Lebih jauh, kata Agus, Korlantas juga tengah menyusun aturan detail mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan prioritas. Proses penyusunan dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Juga  Penyesuaian Administrasi, Wajib Pajak Diberi Masa Transisi Hingga 31 Maret 2025

“Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” pungkasnya.(jp/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait