Ini Sanksi Perusahaan dan Karyawan Tak Mau Gajinya Dipotong Iuran Tapera

Redaksi

Ilustrasi perumahan Tapera (int)
Ilustrasi perumahan Tapera (int)

TANJUNGNEWS.COM- Setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Baca Juga  PKS Tolak IKN Pindah ke Kaltim

Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.(red)

Baca Juga  Tanggapi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak. Gibran: Biar Masyarakat Yang Menilai

Bagikan

Tags

Berita Terkait