KPU Bulungan Batalkan Partai Garuda dan Ummat dari Kepesertaan Pemilu 2024

Redaksi

DIBATALKAN: Karena tak menyampaikan laporan awal dana kampanye keikutsertaan Partai Garuda dan Ummat di batalkan oleh KPU Kabupaten Bulungan.
DIBATALKAN: Karena tak menyampaikan laporan awal dana kampanye keikutsertaan Partai Garuda dan Ummat di batalkan oleh KPU Kabupaten Bulungan.

Karena Tak Lapor Dana Kampanye Sampai Tenggat Waktu yang Ditetapkan

BULUNGAN- TANJUNGNEWS.COM- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 mendatang, partai politik peserta Pemilu wajib melaporkan besaran dana kampanye mereka pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat dengan tenggat waktu hingga 7 Januari 2024.

Hampir seluruh partai mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sebagai wujud penegakan aturan Pemilu yang akuntabel, berkepastian hukum dan transparan sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan prinsip tersebut.

Baca Juga  Pakar Sebut Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat Usai Debat Ketiga

Dengan menetapkan dana kampanye sebagai tanggung jawab peserta Pemilu. Dengan ditegaskan kembali melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.

Peserta Pemilu juga wajib melaporkan dana kampenya mereka dalam tiga jenis laporan. Selain LADK terdapat Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Selanjutnya KPU merilis melalui siaran pers pada 14 Januari 2024.

Namun ternyata ada 2 partai yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak malaporkan dana kampanye mereka. Sehingga harus di diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Bulungan, yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dan juga Partai UMMAT.

Baca Juga  Gelombang Dukungan Masyarakat Mengarah ke "SiAP" untuk Keberlanjutan

Ketua KPU Kabapaten Bulungan, Lili Suryani saat di wawancara wartawan beberapa waktu lalu, foto (ist)

Ketua KPU Kabapaten Bulungan, Lili Suryani diwawancara saat memantau gudang logistik beberapa wakt lalu membanarkan hal tersebut.

“Sesuai ketentuan tahapan kapanye tiap partai wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye mereka. Namun 2 partai tidak melaporkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga keikutsertaanya dibatalkan,”tegasnya.

Baca Juga  Bupati Apresiasi Diskusi Pemuda Melek Politik, Bukti Kontribusi Pemuda dalam Pembangunan

Menurutnya, sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Bulungan keikutsertaan Partai Garuda dan Ummat dibatalkan.

“Maka di hari H (pada saat pencoblosan) jika ada masyarakat mencoblos Partai Garuda dan Ummat dianggap tidak sah suaranya,”terangnya.

Namun pembatalan keikutsertaan Pemilu dua partai tersebut hanya berlaku di Kabupaten Bulungan, sesuai ketentuan laporan berjenjangnya. Sedangkan di tingkat provinsi hingga pusat dua partai tersebut masih sah sebagai peserta Pemilu 2024. (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait