TANJUNGNEWS.COM– Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 para calon Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Peberantasan Koruposi (KPK) 21 hari sebelum pelantikan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Mahdi E Paokuma menyampaikan pada Rabu 17 Juli 2024 malam, telah menggelar rapat koordinasi penyerahan LHKPN calon terpilih DPRD Bulungan.
“Dari rapat koordinasi tadi malam, Alhamdulillah dari 25 anggota DPRD terpilih, semua sudah melaporkan LHKPN dan sudah kami terima tanda bukti pelaporan secara kolektif dari sekwan,”terangnya.
Disisi lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulungan Chas Darmawan membenarkan seluruh syarat administrasi termasuk LHKPN seluruh anggota DPRD Bulungan terpilih sudah dilengkapi.
“Koordinasi dengan pihak-pihak lain juga sudah kita layangkan surat-suratnya. Termasuk koordinasi ke pusat,”terangnya.
Bahkan pihaknya sudah menyiapkan berbagai kesiapan untuk prosesi pelantikan, termasuk pakaian yang nantinya digunakan oleh 25 anggota DPRD terpilih.
“Pakaian jas sudah diukur untuk pelantikan, recana tanggal 12 Agustus 2024 kalau tidak ada halangan,”tuntasnya (dsh/red)