Oleh: Dedi Suhendra.,A.Md.,Kom
(Wartawan UKW Utama: Wakil Ketua Bidang Organisasi, Pendidikan, dan Advokasi PWI Bulungan)
INDONESIA, sedang berada di persimpangan jalan yang ganjil. Di satu sisi, pemerintah melalui Global Muslim Travel Index (GMTI) 2025 menempatkan Indonesia sebagai destinasi halal nomor satu dunia.
Namun, di sisi lain, muncul kabar yang membikin dahi berkerut belakangan ini, ada lampu hijau bagi produk-produk Amerika Serikat (AS) untuk melenggang masuk ke pasar domestik tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Jika konsesi ini benar-benar diteken dalam perjanjian dagang bilateral, kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar.
Kita seperti sedang menggelar karpet merah bagi produk asing, sembari menggulung karpet milik pengusaha lokal yang tengah berjuang memenuhi tenggat Wajib Halal Oktober 2024 (Waro 2024).
Selama ini, melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja, pemerintah sangat “galak” kepada pelaku usaha dalam negeri.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga pertengahan 2024, jutaan produk UMKM telah didorong masuk dalam sistem sertifikasi.
Lantas, bagaimana logikanya jika produk asal Negeri Paman Sam tiba-tiba diberi “jalur tol” bebas hambatan? Secara ekonomi, ini adalah asimetri kompetisi.
Produk AS akan memiliki struktur biaya yang lebih efisien karena tidak perlu mengeluarkan biaya audit dan logistik halal yang ketat, sementara pengusaha lokal harus memikul biaya kepatuhan (compliance cost) demi legalitas di tanah air sendiri.
Pasar Besar, Posisi Tawar Kecil?
Data Pew Research Center memproyeksikan populasi Muslim Indonesia mencapai 230 juta jiwa.
Ini bukan sekadar angka demografi, melainkan pasar konsumen halal terbesar di kolong langit. Secara logika ekonomi, dengan market power sebesar itu, Indonesia seharusnya menjadi penentu standar (standard setter), bukan sekadar pengikut standar (standard taker).
Amerika mungkin melihat sertifikasi halal sebagai Technical Barrier to Trade (TBT) yang sering diperdebatkan di forum WTO.
Namun, faktanya, nilai perdagangan bilateral Indonesia-AS terus tumbuh. Data BPS menunjukkan ekspor Indonesia ke AS masih surplus, namun impor dari AS (terutama produk pangan dan olahan) juga signifikan.
Mengapa kita harus tunduk pada tekanan AS untuk menghapus kewajiban halal, padahal negara seperti Brasil dan Australia eksportir daging sapi terbesar ke Indonesia justru sangat patuh mengikuti standar audit BPJPH?
Jika pemerintah memberikan dispensasi khusus melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) yang “dipaksakan” tanpa audit kesetaraan standar yang jujur, maka marwah UU JPH akan runtuh.
Pelanggaran Hak Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas informasi yang benar.
Tanpa label halal yang terverifikasi otoritas lokal, konsumen kehilangan proteksi tersebut.
Efek Domino, jika AS diberi celah, Uni Eropa dan China pasti akan menuntut hal serupa dengan dalih kesetaraan perdagangan (Most Favoured Nation/MFN).
Pemerintah seharusnya jangan mau “ditekuk” oleh kepentingan dagang sepihak hanya demi mengejar fasilitas GSP (Generalized System of Preferences) atau investasi semu. Sertifikasi halal adalah marwah perlindungan konsumen Indonesia.
Solusinya jelas, AS harus didorong melakukan sinergi melalui lembaga sertifikasi halal internasional yang mereka miliki untuk diakui oleh BPJPH, bukan menghapus kewajibannya.
Jangan sampai niat hati mengejar devisa, malah berujung hilangnya kedaulatan di meja makan sendiri.(dsh/red)





