Dugaan Korupsi Tambang: Dua Mantan Bupati Nunukan Kooperatif, Satu Mangkir

Redaksi

BULUNGAN – Gebrakan besar dilakukan penyidik Korps Adhyaksa di Kalimantan Utara.

‎Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mulai membongkar kotak pandora dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama-nama besar.

‎Tak tanggung-tanggung, tiga mantan Bupati Nunukan dipanggil untuk dikuliti keterangannya.

‎​Mereka adalah Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (periode 2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (periode 2016–2025).

‎Kasus ini pun mendadak jadi buah bibir panas di tengah masyarakat Bumi Penekindi Debaya—sebutan Nunukan.

‎​Dua Mantan Bupati Kooperatif, Satu Mangkir

‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membeberkan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan secara maraton di kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor.

Baca Juga  Tiga Bulan Buron, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Diringkus di Sulsel!

‎​Eks Bupati Basri menjadi yang pertama “buka suara”. Ia telah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (11/3) lalu.

‎Disusul kemudian oleh Abdul Hafid Achmad yang hadir memberikan keterangan pada Rabu (8/4) kemarin.

‎​Namun, pemanggilan terhadap Asmin Laura Hafid tampaknya masih terkendala.

‎​”Pak Hafid sudah memenuhi panggilan penyidik siang kemarin. Sementara Ibu Laura yang sudah kita jadwalkan pada Senin (6/4), tidak datang tanpa konfirmasi,” ujar Andi Sugandi kepada awak media, Kamis (9/4)

‎​Diberondong Puluhan Pertanyaan

‎​Penyidik tampaknya tidak main-main dalam mendalami kasus ini. Andi mengungkapkan, durasi pemeriksaan tergolong panjang karena banyaknya materi yang dikonfirmasi.

Baca Juga  Polda Kaltara Musnahkan 3,9 Kilo Sabu, Selamatkan 78,774 Jiwa

‎​Basri: Dicecar lebih dari 30 pertanyaan.

‎​Abdul Hafid Achmad: Dicecar sekitar 40 pertanyaan.

‎​Materi pemeriksaan berfokus pada sejauh mana para mantan penguasa daerah tersebut mengetahui proses perizinan serta geliat aktivitas pertambangan saat mereka duduk di kursi nomor satu di Nunukan.

‎​”Keterangan yang digali mencakup aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan yang bersangkutan,” tegas Andi.

‎​Ratusan Dokumen Disita

‎​Sebelum memanggil para mantan bupati, Kejati Kaltara sebenarnya telah “bergerilya” di lingkungan Pemkab Nunukan.

‎Sejumlah pejabat teras dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, hingga Bagian Ekonomi dan SDA Setda Nunukan telah lebih dulu dimintai keterangan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

‎​Penyidik juga bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik, untuk memperkuat alat bukti.

‎​Status Masih Saksi

‎​Meski melibatkan tokoh-tokoh sentral, Andi Sugandi menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiganya masih sebagai saksi.

‎Pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang terseret dalam pusaran kasus ini.

‎​”Proses hukum masih berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring perkembangan kasus ini,” pungkasnya. (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait