BULUNGAN – Gebrakan besar dilakukan penyidik Korps Adhyaksa di Kalimantan Utara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mulai membongkar kotak pandora dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama-nama besar.
Tak tanggung-tanggung, tiga mantan Bupati Nunukan dipanggil untuk dikuliti keterangannya.
Mereka adalah Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (periode 2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (periode 2016–2025).
Kasus ini pun mendadak jadi buah bibir panas di tengah masyarakat Bumi Penekindi Debaya—sebutan Nunukan.
Dua Mantan Bupati Kooperatif, Satu Mangkir
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membeberkan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan secara maraton di kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor.
Eks Bupati Basri menjadi yang pertama “buka suara”. Ia telah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (11/3) lalu.
Disusul kemudian oleh Abdul Hafid Achmad yang hadir memberikan keterangan pada Rabu (8/4) kemarin.
Namun, pemanggilan terhadap Asmin Laura Hafid tampaknya masih terkendala.
”Pak Hafid sudah memenuhi panggilan penyidik siang kemarin. Sementara Ibu Laura yang sudah kita jadwalkan pada Senin (6/4), tidak datang tanpa konfirmasi,” ujar Andi Sugandi kepada awak media, Kamis (9/4)
Diberondong Puluhan Pertanyaan
Penyidik tampaknya tidak main-main dalam mendalami kasus ini. Andi mengungkapkan, durasi pemeriksaan tergolong panjang karena banyaknya materi yang dikonfirmasi.
Basri: Dicecar lebih dari 30 pertanyaan.
Abdul Hafid Achmad: Dicecar sekitar 40 pertanyaan.
Materi pemeriksaan berfokus pada sejauh mana para mantan penguasa daerah tersebut mengetahui proses perizinan serta geliat aktivitas pertambangan saat mereka duduk di kursi nomor satu di Nunukan.
”Keterangan yang digali mencakup aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan yang bersangkutan,” tegas Andi.
Ratusan Dokumen Disita
Sebelum memanggil para mantan bupati, Kejati Kaltara sebenarnya telah “bergerilya” di lingkungan Pemkab Nunukan.
Sejumlah pejabat teras dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, hingga Bagian Ekonomi dan SDA Setda Nunukan telah lebih dulu dimintai keterangan.
Penyidik juga bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik, untuk memperkuat alat bukti.
Status Masih Saksi
Meski melibatkan tokoh-tokoh sentral, Andi Sugandi menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiganya masih sebagai saksi.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang terseret dalam pusaran kasus ini.
”Proses hukum masih berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring perkembangan kasus ini,” pungkasnya. (dsh/red)





