BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Pelarian Ahmad Bin Hanapi AT berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Pria berusia 50 tahun tersebut diringkus pada Senin malam (4/5) sekitar pukul 23.55 Wita, setelah hampir setahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Terpidana perkara tindak pidana kehutanan ini tak berkutik saat petugas menyergapnya di salah satu lokasi di kawasan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Ahmad merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang paling dicari sejak Juli 2025 lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ahmad dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
”Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Berdasarkan putusan MA, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan,” terang Fadlan.
Langkah eksekusi sempat terkendala karena keberadaan Ahmad yang berpindah-pindah sejak putusan inkrah tersebut keluar. Namun, berkat pelacakan intensif, posisinya berhasil terendus di wilayah Sekatak hingga akhirnya dilakukan penangkapan menjelang tengah malam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
”Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penangkapan ini hingga berjalan lancar,” ujar Yudi.
Usai ditangkap, Ahmad langsung dibawa untuk menjalani prosedur administrasi. Untuk sementara waktu, terpidana dititipkan di Rutan Polresta Bulungan sebelum menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.(dsh/red)





