Tiga Bulan Buron, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Diringkus di Sulsel!

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Pelarian Muhammad Ikhwan (MI) akhirnya pupus, setelah tiga bulan kucing-kucingan serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut akhirnya berhasil diringkus tim gabungan di Sulawesi Selatan.

Penangkapan pria berusia 44 tahun tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Kejaksaan Agung, dengan dukungan penuh dari Kejati Sulawesi Selatan.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, mengonfirmasi bahwa MI diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Juga  Penasehat Hukum Tersangka ARLT Bantah Klienya Terima Fee Proyek Pembangunan BPSDM Kaltara

MI terdeteksi bersembunyi di salah satu lokasi di wilayah Sulawesi Selatan sebelum akhirnya dikepung oleh tim operasi.

‎”Tersangka MI merupakan pihak swasta pelaksana pekerjaan aplikasi ASITA. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2026, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Andi Sugandi.

Pelarian MI bermula saat dirinya terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek aplikasi pariwisata. Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sebenarnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua rekan MI, yakni SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara, sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga  Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hanya MI yang sempat menghirup udara bebas lebih lama dengan cara berpindah-pindah tempat.

Namun, pelacakan intensif yang dilakukan tim gabungan membuat ruang geraknya menyempit hingga terdeteksi di Sulawesi Selatan.

Setelah ditangkap, MI langsung diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik.

Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4) petang sekitar pukul 17.00 WITA.

Tak butuh waktu lama bagi jaksa penyidik untuk mengambil tindakan tegas. Usai menjalani pemeriksaan singkat, tepat pukul 19.00 WITA, MI resmi digelandang ke Rutan Polresta Bulungan untuk menjalani masa penahanan.

Baca Juga  Kejati Tetapkan Tersangka Baru Insial "MP" Kasus BPSDM Kaltara, Terima Fee Proyek Rp 1,5 Miliar

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang proaktif mendukung pencarian ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO kami,” tegas Yudi.(dsh/red)


Bagikan

Tags

Berita Terkait