BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya periode Mei hingga Juni 2026, korps bhayangkara ini berhasil menggulung puluhan jaringan barang haram dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai hampir 10 kilogram.
Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., di Mapolda Kaltara, Senin (29/6/26).
Sesi rilis tersebut dirangkai langsung dengan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas polri kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran sukses mengungkap 63 Laporan Polisi (LP).
Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan 97 orang tersangka, yang terdiri dari 92 laki-laki dan 5 perempuan. Total barang bukti yang disita dari tangan para pelaku adalah seberat 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram sabu.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, menyampaikan pesan tegas dari Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kalimantan Utara. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu.
Secara rinci, keberhasilan pengungkapan ini tersebar di beberapa satuan kerja.
Ditresnarkoba Polda Kaltara menyumbang pengungkapan terbesar dengan 16 laporan polisi, 23 tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 5.453,55 gram.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu seberat 3.125,79 gram.
Selebihnya, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung turut andil mengungkap sejumlah kasus dengan total barang bukti tambahan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut telah melewati uji klinis di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyisihan dari 12 laporan polisi dengan berat total 6.310,48 gram. Pemusnahan dilakukan secara terbuka setelah mendapatkan surat penetapan resmi dari pihak Kejaksaan guna mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.
Langkah agresif Polda Kaltara dalam menggagalkan peredaran sabu ini diklaim berhasil menyelamatkan masa depan generasi muda. Jika barang haram seberat 9,8 kilogram tersebut lolos dan beredar, diperkirakan bisa merusak sedikitnya 120.209 jiwa.
Di akhir rilisnya, Polda Kaltara kembali mengetuk kepedulian seluruh elemen masyarakat, instansi vertikal, serta insan pers untuk terus bersinergi, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (dsh/red)





