BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Teka-teki penyebab kebakaran hebat yang melanda Kantor Bupati Bulungan pada 20 Mei 2026 lalu akhirnya terjawab.
Polresta Bulungan secara resmi menyimpulkan bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh korsleting listrik (arus pendek) dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bulungan pada Kamis (25/6/2026).
Rofikoh menjelaskan, kesimpulan akhir ini diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta pemeriksaan ilmiah oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Lokasi Api Pertama (LAP) kebakaran berada di Ruang Serbaguna Tenguyun lantai dua Kantor Bupati Bulungan. Tepatnya di dinding sebelah barat atau depan ruang operator,” ungkap Kapolresta.
Secara teknis, lanjut Rofikoh, kebakaran dipicu oleh adanya akumulasi panas yang terjadi akibat kebocoran arus listrik di area plafon bangunan tersebut.
”Penyebab kebakaran secara teknik adalah akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik yang berada di plafon, kemudian membakar kayu, Wood Plastic Composite (WPC), dan material lain yang berada di lokasi pertama munculnya api,” bebernya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan yang komprehensif. Mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), investigasi asal mula titik api, analisis pola penyebaran kebakaran, pengambilan sampel arang dan material terbakar, hingga analisis pola kerusakan logam.
Tak hanya mengandalkan bukti fisik, tim Labfor dan penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat hasil investigasi di lapangan. Dari seluruh rangkaian pembuktian ilmiah tersebut, polisi memastikan tidak ada sabotase atau unsur kesengajaan.
”Penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan arus pendek listrik yang menyebabkan percikan api dan merembet ke bahan-bahan yang mudah terbakar,” tegas Rofikoh.
Lantaran tidak ditemukannya unsur pidana, Polresta Bulungan memutuskan untuk menyudahi proses penyelidikan kasus kebakaran pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan tersebut.
”Sehingga dalam peristiwa ini, kami akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan,” imbuh perwira melati tiga tersebut.
Pemkab Segera Hitung Kerugian
Di tempat terpisah, Bupati Bulungan Syarwani menyatakan bahwa selama ini pemerintah daerah sengaja belum melakukan penghitungan nilai kerugian materiil akibat kebakaran. Langkah itu diambil demi menghormati proses hukum dan penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
”Kami belum melakukan perhitungan karena pemerintah daerah menghormati proses yang sedang berjalan,” tutur Syarwani.
Namun, pasca-adanya pengumuman resmi dari Polresta Bulungan hari ini, Syarwani menegaskan Pemkab Bulungan akan langsung bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah taktis selanjutnya.
”Setelah adanya hasil resmi dari kepolisian, pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) akan melakukan langkah-langkah berikutnya, termasuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam peristiwa kebakaran tersebut,” pungkas orang nomor satu di Bulungan ini. (dsh/red)





