Kejati Kaltara Klarifikasi Pemberi Kredit Rp 596 Miliar ke PT SSP Adalah Bank Raya, Bukan BRI Konvensional

Redaksi

‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., S.H., M.H
‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., S.H., M.H

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan klarifikasi penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kakap pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sebaung Sawit Plantations (SSP) di Kabupaten Nunukan.

‎Pihak Korps Adhyaksa meluruskan informasi mengenai institusi perbankan yang memberikan kucuran dana fantastis tersebut.

‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak pemberi kredit kepada PT SSP bukanlah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI konvensional, melainkan entitas anak usahanya.

‎​”Kami perlu meluruskan bahwa pihak pemberi kredit dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk atau disebut BRI Agro,”jelas Andi Sugandi dalam keterangan tertulisnya pada Tanjungnews.com, Jumat (26/6/26).

‎Berdasarkan Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa pada tanggal 27 September 2021, bank tersebut telah berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia, Tbk.

‎​Ia menambahkan, saat ini tim penyidik terus bergerak dinamis untuk membedah konstruksi perkara secara utuh. Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan. Penyidikan ini nantinya akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda.

‎​Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara tengah tancap gas mengusut tuntas dugaan rasuah senilai Rp 596 miliar yang digelontorkan secara bertahap sepanjang kurun waktu tahun 2017 hingga 2025 tersebut.

‎​Proses hukum yang dimulai sejak April 2026 ini telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi guna mengurai benang kusut aliran dana jumbo tersebut.

‎Para saksi yang dipanggil berasal dari klaster-klaster krusial, mulai dari internal PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak perbankan terkait selaku pemberi kredit, perwakilan Koperasi Serba Usaha (KSU) atau kemitraan Plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎​Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang dikumpulkan, pihaknya telah menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

‎​”Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Samiaji Zakaria kepada awak media, Selasa 23 Juni 2026 silam.

‎​Fokus penyidik saat ini adalah membedah secara detail prosedur dan pemanfaatan dana tersebut untuk memastikan apakah ada aturan yang ditabrak sejak proses awal pengajuan hingga realisasi di lapangan.

‎Samiaji menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan.

‎​Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman materi berkas perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menetapan tersangka dalam kasus ini. (dsh/red)

Baca Juga  Komisi Informasi Kaltara Sidangkan Tiga Sengketa Informasi

Bagikan

Tags

Berita Terkait