Pertama di Indonesia, Tiga PBPH Sepakati Tata Kelola Hutan Adat Punan Batu

Redaksi

Kemenhut Jadikan Bulungan Pilot Project Nasional Penyelesaian Konflik Tenurial

JAKARTA, TANJUNGNEWS.COM– Langkah besar dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat sekaligus penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan di Indonesia resmi diukir. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reanamenandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Senin (27/7).

​Kesepakatan tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan digadang-gadang sebagai pilot project nasional dalam penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan dialog, kolaborasi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

​Penandatanganan bersejarah ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, jajaran Pemkab Bulungan, perwakilan perusahaan PBPH, MHA Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

​Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan dan penetapan status hutan adat di Indonesia, sekaligus mendukung target nasional penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

Baca Juga  Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Wakil Bupati Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

​”Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik seluruh pihak,” terangnya.

​Menurut Catur, MHA Punan Batu Benau Sajau merupakan satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan yang hingga kini masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu secara tradisional.

Mereka telah mendiami kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau sejak ribuan tahun silam dengan jumlah populasi saat ini sekitar 35 kepala keluarga atau 111 jiwa. Sebagian besar masih hidup secara semi-nomaden dan berlindung di pondok sederhana, tenda terpal, hingga liang gua alam.

​”Pengakuan terhadap wilayah hidup masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak agar keberlangsungan budaya, sumber pangan, dan ekosistem yang mereka jaga tetap terpelihara tanpa mengesampingkan kepentingan pihak lain,” tambahnya.

Baca Juga  Cari Nakhoda Baru untuk 4 Dinas dan 1 Staf Ahli, Pemkab Bulungan Garansi Selter Bebas Intervensi

​Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Kehutanan atas terwujudnya kesepakatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Pemkab Bulungan sebelumnya telah memelopori pengakuan keberadaan MHA Punan Batu melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023 dengan wilayah indikatif adat mencapai 18.430 hektare.

​Berdasarkan kajian tim terpadu, kawasan yang direkomendasikan sebagai calon hutan adat mencapai sekitar 6.890 hektare. Dari luas tersebut, sebagian berada di dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, yaitu sekitar 518 hektare di PT ITCI Kayan Hutani, 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.

​”Kawasan tersebut memiliki arti sangat penting bagi masyarakat adat sebagai ruang hidup, wilayah berburu dan meramu, hingga lokasi tradisi kearifan lokal. Penetapan hutan adat ini akan memberikan kepastian hukum, mencegah pembalakan liar, dan menjaga fungsi ekologis bagi generasi mendatang,” tegas Kilat.

Baca Juga  Luncurkan Rumah Produksi Coklat, Bupati: Wujud Implementasi Satu Desa Satu Produk

​Sementara itu, Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin, menilai tercapainya konsensus ini sebagai tonggak penting penyelesaian konflik kawasan berbasis kolaborasi. Mengingat ruang hidup suku Punan Batu semakin terbatas akibat tekanan perambahan hutan, kesepakatan ini menjadi angin segar bagi kepastian ruang hidup mereka.

​Kesepakatan tata kelola ini tidak hanya membuka jalan bagi penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan terkait Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau, tetapi juga melahirkan model baru dalam mengharmonisasikan perlindungan hak adat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan investasi di Indonesia.

​Capaian ini kian memperkuat posisi Kabupaten Bulungan sebagai daerah percontohan nasional yang solutif dan kolaboratif, terlebih MHA Punan Batu Benau Sajau sebelumnya telah menerima penghargaan Kalpataru atas dedikasi mereka menjaga kelestarian ekosistem. (red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait