Sikat Penyelundupan BBM ke Berau, Resmob Polda Kaltara Ringkus Dua Pelaku

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Persoalan kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bulungan kembali memicu sorotan tajam.

Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari, kepolisian justru membongkar dugaan praktik pengetapan dan penimbunan BBM subsidi yang diselundupkan ke luar daerah.

​Unit URC Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang membawa belasan jeriken Pertalite dari wilayah Bulungan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (26/9/26) sekitar pukul 17.40 WITA.

​Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan yang mengangkut BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

Baca Juga  Polda Kaltara Sambut Hangat Kedatangan Kapolda Baru Irjen Pol. Agus Wijayanto Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara

​”Tim URC Resmob langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan belasan jeriken berisi Pertalite,” ujar mantan Kapolres Bulungan tersebut.

​Dalam operasi penghentian tersebut, polisi menyita total 18 jerigen 17 jeriken terisi penuh Pertalite dan 1 jeriken kosong.

Selain barang bukti BBM, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM beserta dua orang terduga pelaku.

Baca Juga  27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

​Kedua terduga pelaku yang kini diamankan masing-masing berinisial Y, warga Berau, dan A, warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

​BBM Subsidi Ditimbun untuk Dijual Lebih Mahal di Berau

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, belasan jeriken Pertalite tersebut didapat dari hasil pengetapan di wilayah Bulungan. BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan bagi warga lokal tersebut rencananya akan dibawa melintasi batas provinsi ke Kabupaten Berau untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

​Praktik penyelundupan lintas daerah ini disinyalir menjadi salah satu pemicu terganggunya rantai distribusi dan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat Bulungan.

Baca Juga  Jaga Warisan Leluhur, Kapolda Kaltara Buka Lomba Sumpit Dayak di Hari Bhayangkara ke-80

​Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara menegaskan proses hukum tidak berhenti pada dua pelaku dan kendaraan pengangkut saja. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar rantai pasok, mulai dari pengetap di SPBU, pemasok utama, hingga pihak penampung di Berau.

​Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. (Bli/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait