Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal, Modus Rental Motor Hingga HP Batangan

Redaksi

BULUNGAN, TANNUNGNEWS.COM – Polresta Bulungan membeberkan hasil pengungkapan 12 Laporan Polisi (LP) dari berbagai tindak pidana sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

‎Kasus yang berhasil dibongkar terbilang beragam, mulai dari pencurian biasa, penggelapan, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

‎​Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Bulungan pada Senin (7/9/2026).

‎Rincian perkara yang ditangani meliputi empat LP pencurian biasa, tiga LP penggelapan, perkara curat termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta lima LP kasus PPA (satu kasus KDRT dan empat kasus perlindungan anak).

Baca Juga  Pembangunan Gedung BPKB Prototype Ditlantas Polda Kaltara Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Modern

‎​Secara komprehensif, sepanjang Januari hingga September 2026, Polresta Bulungan telah menangani total 159 laporan polisi, dengan 73 LP di antaranya berhasil diselesaikan (crime clearance mencapai 46 persen).

‎​Salah satu sorotan utama dalam pengungkapan ini adalah modus penadahan barang elektronik hasil kejahatan. Pelaku kerap menjual handphone curian tanpa kotak resmi (box) ke konter-konter dengan harga jauh di bawah pasar.

‎​Kapolresta menegaskan agar masyarakat dan pemilik usaha konter tidak mudah tergiur keuntungan instan tanpa memeriksa asal-usul barang.

‎​“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola konter handphone maupun elektronik di wilayah Kota Bulungan, untuk selalu waspada dan melakukan check and re-check sebelum membeli barang bekas dari orang lain. Pastikan kelengkapan kotaknya dan asal-usul barang tersebut. Jangan asal menerima barang hanya karena tergiur harga murah,” tegas Kombes Pol Rofikoh Yunianto.

Baca Juga  Mencari Ikan Berujung Petaka, Warga Long Bia Hilang Diseret Arus Sungai Kayan

‎​Pihak yang terbukti membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

‎​Motif Ekonomi dan Pelaku Orang Dekat

‎​Sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan warga lokal Kabupaten Bulungan dengan motif utama kebutuhan ekonomi.

‎Modus yang dilancarkan bervariasi, mulai dari membobol rumah, mengembat motor berkedok sewa/rental, hingga aksi spesialis pembobolan kotak amal.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Audiensi Komunitas Etnis Indonesia Bersatu, Bahas Sinergi Harkamtibmas

‎​Sementara itu, untuk kasus PPA, Kanit PPA Polresta Bulungan mengungkapkan fakta bahwa mayoritas pelaku merupakan orang-orang terdekat korban, seperti ayah tiri hingga tetangga.

‎​Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor dan unit handphone yang disita akan segera dikembalikan kepada pemilik sah setelah seluruh administrasi serta proses hukum terpenuhi.

‎​Kapolresta juga mengimbau warga agar aktif melapor jika menemukan potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.


‎​“Jika ada kejadian atau tindak pidana, silakan hubungi Call Center 110. Petugas kami akan merespons dengan cepat, tepat, dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tutupnya.(Bli/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait