JAKARTA, TANJUNGNEWS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
Selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026), tim penyidik diterjunkan langsung ke DKI Jakarta untuk melakukan penggeledahan serentak di sejumlah titik strategis.
Penggeledahan ini merupakan langkah progresif penyidik setelah sebelumnya resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka kunci dalam perkara ini.
Kedua tersangka tersebut yakni TKSD (65), laki-laki yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SSP, serta BF (58), perempuan selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (kini Bank Raya Agroniaga Tbk).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan serta memperkuat alat bukti maupun barang bukti di persidangan nantinya.
”Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh Bank Raya Agroniaga (dahulu PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) kepada PT Sebaung Sawit Plantation kurun waktu 2017 hingga 2025, yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Andi Sugandi dalam rilis resminya, Selasa (3/11/2026).
Adapun empat lokasi di wilayah Jakarta yang menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara meliputi 4 titik gunua mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti yang menguatkan.
Pertama, lediaman tersangka TKSD, kedua Kantor PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP), ketiga Kantor Bank Raya Agroniaga, keempat sebuah lokasi strategis di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan marathon selama empat hari tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial serta aset berharga milik tersangka TKSD.
Seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan oleh tim penyidik Kejati Kaltara guna kepentingan melengkapi berkas perkara serta menghitung total kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.
Pihak Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi sektor perbankan dan perkebunan ini hingga ke akar-akarnya.(dsh/red)





