Polda Kaltara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi

UNGKAP KASUS : Kabid Humas Polda Kaltara menampilkan tersangka kasus konten pornografi anak beserta barang bukti di Mapolda Kaltara, Kamis (19/6/25). (foto:Ist)
UNGKAP KASUS : Kabid Humas Polda Kaltara menampilkan tersangka kasus konten pornografi anak beserta barang bukti di Mapolda Kaltara, Kamis (19/6/25). (foto:Ist)

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua tersangka kasus konten pornografi anak. Kedua pelaku berinisial IN (43) dan NS (36) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, Polda Kaltara menerima surat dari Divhubinter Polri pada 5 Mei. Dilampirkan Crimes Against Children (CAC) Interpol beserta 1 buah CD berisikan 50 foto anak.

“Selanjutnya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (19/6/25).

Dari hasil penyelidikan ditemukan, foto tersebut diambil di  Tarakan pada 2017. Kepolisian juga berkoordinasi dengan NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children) ditemukan 3 cybertipline tentang konten  anak.

“Perbuatan tersangka IN terungkap pada  9 Juni, Tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO (Non Government Organitation) Our Rescue menuju Samarinda untuk melakukan hunting pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, pukul 18.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti (BB) yang di cari dengan upaya penggeledahan.

Kemudian, pada 13 Juni 2025 tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara yang sebelumnya telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Kaltara menuju ke Tarakan untuk mengamankan tersangka NS.

“Modus dari perbuatan tersangka adalah berpacaran online dan selanjutnya tersangka IN meminta kepada tersangka NS untuk mengirimkan foto dan video yang bermuatan konten fornografi hingga tersangka IN meminta kepada tersangka NS untuk melibatkan anak kandung tersangka  NS yang saat itu masih berusia 3 tahun dengan menampilkan foto kemaluannya,” bebernya.

Motif dari tersangka untuk memuaskan fantasy seksnya. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak beserta barang bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ditemukan akun palsu Facebook yang bernama Ipan Kz  di handphone milik tersangka IN. Akun tersebut yang digunakan tersangka untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka NS. Dan keduanya mengaku belum pernah bertemu.

“Tersangka IN mengakui perbuatannya yang mengoleksi foto dan video pornografi anak untuk memuaskan fanstasi seks nya terhadap anak-anak. Dan tersangka IN juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui aplikasi yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone milik tersangka IN,” ujarnya.

Dengan adanya kemajuan teknologi digital yang memberikan dampak postif kepada masyarakat,tentunya juga dapat menimbulkan dampak negatif. Untuk itu,  Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara mengingatkan orang tua dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.

“Masyarakat yang berada di wilayah Kalimantan Utara harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadinya,” bebernya.

Untuk dampak yang dialami korban (anak), maka penyidik juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait (UPTD perlindungan perempuan dan anak provinsi Kalimantan utara) dan NGO Our Rescue Indonesia.

“Kasus pornografi anak menjadi atensi skala International dan termasuk dalam extraordinary crime,” pungkasnya.(dsh/red)

Baca Juga  Cagah Peredaran Narkoba, Polresta Bulungan Razia THM

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua tersangka kasus konten pornografi anak. Kedua pelaku berinisial IN (43) dan NS (36) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, Polda Kaltara menerima surat dari Divhubinter Polri pada 5 Mei. Dilampirkan Crimes Against Children (CAC) Interpol beserta 1 buah CD berisikan 50 foto anak.

“Selanjutnya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (19/6/25).

Dari hasil penyelidikan ditemukan, foto tersebut diambil di  Tarakan pada 2017. Kepolisian juga berkoordinasi dengan NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children) ditemukan 3 cybertipline tentang konten  anak.

“Perbuatan tersangka IN terungkap pada  9 Juni, Tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO (Non Government Organitation) Our Rescue menuju Samarinda untuk melakukan hunting pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, pukul 18.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti (BB) yang di cari dengan upaya penggeledahan.

Kemudian, pada 13 Juni 2025 tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara yang sebelumnya telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Kaltara menuju ke Tarakan untuk mengamankan tersangka NS.

“Modus dari perbuatan tersangka adalah berpacaran online dan selanjutnya tersangka IN meminta kepada tersangka NS untuk mengirimkan foto dan video yang bermuatan konten fornografi hingga tersangka IN meminta kepada tersangka NS untuk melibatkan anak kandung tersangka  NS yang saat itu masih berusia 3 tahun dengan menampilkan foto kemaluannya,” bebernya.

Motif dari tersangka untuk memuaskan fantasy seksnya. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Musibah Kebakaran di Jelarai Hanguskan 7 Rumah dan Toko

“Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak beserta barang bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ditemukan akun palsu Facebook yang bernama Ipan Kz  di handphone milik tersangka IN. Akun tersebut yang digunakan tersangka untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka NS. Dan keduanya mengaku belum pernah bertemu.

“Tersangka IN mengakui perbuatannya yang mengoleksi foto dan video pornografi anak untuk memuaskan fanstasi seks nya terhadap anak-anak. Dan tersangka IN juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui aplikasi yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone milik tersangka IN,” ujarnya.

Dengan adanya kemajuan teknologi digital yang memberikan dampak postif kepada masyarakat,tentunya juga dapat menimbulkan dampak negatif. Untuk itu,  Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara mengingatkan orang tua dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.

“Masyarakat yang berada di wilayah Kalimantan Utara harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadinya,” bebernya.

Untuk dampak yang dialami korban (anak), maka penyidik juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait (UPTD perlindungan perempuan dan anak provinsi Kalimantan utara) dan NGO Our Rescue Indonesia.

“Kasus pornografi anak menjadi atensi skala International dan termasuk dalam extraordinary crime,” pungkasnya.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait