BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (24/6/25).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulungan, Slamet Widodo SP, menjelaskan.
Tiga Raperda yang disahkan meliputi, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
“Pengesahan ketiga Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendorong pembangunan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan,”katanya.
Selain itu, kata Slamet tiga Raperda ini memiliki nilai strategis. Raperda KLA adalah bentuk keberpihakan daerah terhadap perlindungan anak. RPIK menjadi arah pembangunan industri daerah ke depan,
“Sementara perubahan hak keuangan DPRD bertujuan untuk penyesuaian aturan agar mendukung kinerja lembaga secara akuntabel,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pembahasan di Bapemperda telah melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, akademisi, serta masukan masyarakat.
“Bapemperda berkomitmen agar setiap produk legislasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Bulungan ke depan,” tambahnya.
Selain itu, dirinya berharap Raperda KLA mampu mendorong setiap sektor di Bulungan lebih ramah dan responsif terhadap hak-hak anak.
Sementara RPIK akan menjadi pedoman penting dalam mengembangkan potensi industri lokal yang berdaya saing.
“Dengan telah disahkannya ketiga Raperda ini, DPRD Bulungan melalui Bapemperda mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan,”pungkasnya (adv/red)





