Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Pimpinan DPRD Bulungan Resmi Usulkan Pemberhentian Sementara Lausa Laida

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar konferensi pers resmi untuk menyikapi proses hukum yang menjerat salah satu anggotanya, Lausa Laida, atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (1/10/26).

‎​Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bulungan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Bulungan Riyanto, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan Sunaryo, Sekretaris DPRD Chas Darmawan, serta Kepala Bagian Hukum DPRD Bulungan Agustinus.


‎​Ketua DPRD Bulungan, Riyanto menjelaskan bahwa langkah yang diambil pihak lembaga legislatif ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya surat penetapan penahanan perkara pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tertanggal 11 September 2026 atas nama terdakwa Lausa Laida.

Baca Juga  Ramli, Anggota DPRD Bulungan 8 Tahun Gratiskan Khitan Warga Kurang Mampu

‎​”Memperhatikan salinan surat penetapan penahanan perkara pidana tersebut, maka pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan menyampaikan usulan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan,” ujar Riyanto.

‎​Riyanto menambahkan, politisi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut saat ini statusnya diusulkan untuk diberhentikan sementara sembari menunggu proses hukum yang bergulir di PN Tanjung Selor memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

‎​”Selama masa pemberhentian sementara ini, berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku, yang bersangkutan masih menerima hak keuangan berupa gaji pokok. Namun, tunjangan-tunjangan lainnya sebagai anggota DPRD tidak lagi diberikan,” terangnya.

Baca Juga  Sambut Kepulangan 64 Jemaah Haji Bulungan, Ketua DPRD Riyanto Puji Kinerja dan Fasilitasi Pemkab

‎​Sementara itu, Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo menegaskan posisi Badan Kehormatan dalam mengawal tata tertib dan kode etik dewan. Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait proses pemberhentian tersebut.

‎​”Kami dari BK ingin meluruskan bahwa surat usulan ini bukan bentuk penetapan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan, dan bukan pula berbicara soal Penggantian Intertemporal (PAW). Proses PAW itu ranah teknis setelah ada keputusan hukum tetap. Tugas kami murni mengawal aturan yang ada,” tegas Sunaryo.

Baca Juga  DPRD Bulungan Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Janji Segera Tindak Lanjuti

‎​Sunaryo menjelaskan, landasan aturan pemberhentian sementara ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 116.

‎Dalam aturan tersebut diatur bahwa anggota DPRD yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, wajib diusulkan pemberhentian sementaranya.

‎​”Berdasarkan aturan, jika DPRD tidak mengajukan, maka Sekretariat DPRD (Sekwan) yang akan berkomunikasi langsung ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur. Jadi sekali lagi, kita hormati dan tunggu bersama proses peradilan yang sedang berjalan di PN Tanjung Selor,” pungkanya. (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait