BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan bergerak cepat merespons instruksi Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., terkait optimalisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendongkrak produktivitas sektor peternakan di tingkat desa.
Instruksi tersebut sebelumnya ditegaskan Bupati Syarwani saat menghadiri kegiatan Bulan Bakti Peternakan Bulungan 2026 pada Selasa (15/9/2026) lalu.
Pemerintah Desa (Pemdes) didorong untuk mengintervensi sektor peternakan, mulai dari pemberian subsidi pakan hingga langkah pembinaan berkelanjutan bagi para peternak lokal.
Langkah strategis ini muaranya adalah untuk menggenjot produksi daging lokal agar mampu memenuhi tingginya kebutuhan konsumsi masyarakat Kabupaten Bulungan, yang selama ini pasokanya masih banyak dikuasai oleh peternak dari luar daerah.
Kepala DPMD Kabupaten Bulungan, Drs. Sigit Raharjo menegaskan bahwa secara regulasi, Pemdes memiliki payung hukum yang sah untuk mengalokasikan ADD demi mendukung produktivitas peternakan di wilayahnya masing-masing.
”Secara regulasi, Pemerintah Desa sangat diperbolehkan menggunakan anggaran ADD untuk mendukung produktivitas peternakan,”ungkap Sigit.
Dikatakan, hal ini sejalan dengan klasifikasi belanja pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, khususnya program pertanian dan peternakan berskala desa yang bersinergi dengan program prioritas Pemkab Bulungan.
Ia menambahkan, ketentuannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa.
Sebagai langkah nyata, DPMD Bulungan akan segera menindaklanjuti arahan kepala daerah tersebut dengan menjalin koordinasi lintas perangkat daerah (PD) teknis terkait.
”Kami akan segera follow up apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati. Kami berkoordinasi dengan PD terkait untuk menginventarisasi desa-desa yang terdampak defisit pasokan, sehingga dapat mengarahkan tata cara penggunaan ADD sebagaimana yang telah termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RPJMDes,” pungkasnya (dsh/red)





