Jadikan Olahraga Sarana Pemersatu dan Pencegah Hal Negatif Kalangan Anak Muda

Redaksi

MENCOBA LAPANGAN: Usai meresmikan Lapangan Bola Voli PST Selimau 3 Bupati Bulungan Syarwani mencoba langsung lapangan yang telah dibangun.
MENCOBA LAPANGAN: Usai meresmikan Lapangan Bola Voli PST Selimau 3 Bupati Bulungan Syarwani mencoba langsung lapangan yang telah dibangun

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM- Selain peningkatan beberapa ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat, secara bertahap Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai mengimplementasikan berbagai usulan pembangunan fasilitas olahraga masyarakat. Salah satunya Lapangan Bola Voli PST Selimau Tiga.


Bupati Bulungan, Syarwani.,S.Pd.,M.Si saat meresmikan Lapangan Bola Voli PST Selimau Tiga berharap sarana olahraga yang dibangun selain menjadi tempat olahraga, juga menjadi sarana pemersatu dan menekan prilaku negatif dikalangan anak muda.

Baca Juga  Pilkades Serentak di 13 Desa di Bulungan Dilaksanakan 3 Desember 2025


“Selain menjadi tempat olahraga saya harap lapangan ini menjadi alat pemersatu bagi seluruh masyarakat. Termasuk meminimalisir prilaku negatif anak muda, penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya,”ungkapnya, Selasa (23/1/2024).


Menurutnya ketika para anak muda sudah disibukan dengan berbagai hal positif, seperti olahraga dan kegiatan lainya, terminimalisir untuk memikirkan prilaku yang menjurus ke hal negatif. Selain itu, dirinya berharap fasilitas yang telah dibangun dijaga dan dirawat.

Baca Juga  Pengaspalan Jalan dan Jembatan Permanen Tanjung Palas - Salimbatu Target Tuntas Akhir Tahun‎


“Membangun tidak sulit, yang sulit adalah menjaga dan merawatnya. Dan itu menjadi tanggungjawab masyarakat, agar fasilitas Lapangan Bola Voli ini tetap terawat dengan baik,”pesanya.


Bupati menambahkan, pembangunan fasilitas olahraga masyarakat adalah bentuk komitmen untuk mengakomodir usulan sesuai kebutuhan masyarakat ditengah keterbatasaan yang ada.


“Pemda berkomitmen dengan keterbatasan yang ada, terus memberikan perhatian terhadap berbagai usulan masyarakat namun sesuai kemampuan yang ada,”pungkasnya.(red)

Baca Juga  Sanksi Pidana Menanti Perusahaan Tak Patuh Bayar Upah Sesuai UMK

Bagikan

Berita Terkait