Tunggakan Retribusi Ruko Pasar Induk Capai Rp 3 Miliar

Redaksi

NUNGGAK: Dari catatan BPK tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Induk Tanjung Selor mencapai Rp 3 Miliar sehingga Disperindagkop Bulungan diminta untuk melakukan penagihan.
NUNGGAK: Dari catatan BPK tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Induk Tanjung Selor mencapai Rp 3 Miliar sehingga Disperindagkop Bulungan diminta untuk melakukan penagihan.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Upaya menuntaskan berbagai permasalahan Pasar Induk Tanjung Selor terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan.

Salah satunya, tunggakan retribusi ruko di Pasar Induk, Tanjung Selor mencapai Rp 3 miliar. Yang merupakan akumulasi biaya sewa yang belum terbayar oleh pedagang tahun 2017-2018 silam.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Errin Wiranda mengaku telah membentuk Tim Pengawas Pasar yang terdiri  dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, Polresta Bulungan dan Kodim 0903/Bulungan serta pihak terkaitnya lainya.

Baca Juga  80 Peserta Lulus Program Kursus Bahasa Mandarin, Siap Berkontribusi di Kawasan KIPI

“Sekarang ini kita fokus untuk menyelesaikan tunggakan, karena tunggakan retribusi ruko di Pasar Induk cukup besar sekitar Rp 3 miliar,” kata Errin beberapa waktu lalu.

Sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKUKMPP Bulungan diminta untuk menagih tunggakan tersebut.

“Iya, secara bertahap kami akan menyelesaikan tunggakan itu,” ungkapnya.

Tunggakan sewa ruko Pasar Induk, kata Erri, terhitung mulai 2017-2018. Saat ini, yang menjadi kendala dalam proses penagihan banyak pedagang yang sudah tidak berjualan.

Baca Juga  Safari Ramadan 1445 Hijriah di Kecamatan Sekatak, Bupati Serahkan Bantuan Perikanan, Hibah dan BLT

Nah, ini yang menjadi pemasalahan yang kita hadapi sekarang ini,” bebernya.

Selain itu, ada juga ditemukan beberapa kasus pedagang yang menyewakan kiosnya ke pedagang lain. Padahal, secara aturan hal itu tidak dibenarkan.

“Tidak boleh berpindah tangan. Itu kan bangunan pemerintah, tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Dengan adanya Tim Pengawas Pasar diharapkan tidak ada lagi ditemukan kios yang berpindah tangan. Menurutnya, saat ini banyak persoalan yang harus diselesaikan di Pasar Induk.

Baca Juga  Potensi Wisata Sejarah, Pemkab Rancang Landscape Oriental di Tepian Klenteng Berusia 126 Tahun

“Kita berharap dengan adanya tim ini pengawasan bisa lebih maksimal. Sehingga, tidak ada lagi persoalan yang terjadi di Pasar Induk,” pungkasnya.

Termasuk upaya Pemda Bulungan melalui DKUKMPP yang akan melaakukan penataan termasuk upaya modernisasi Pasar Induk.

“Kita akan riview (meninjau kembali) master plan Pasar Induk, terutama pengaturan pintu masuk. Tapi tergantung nantinya anggaran yang disiapkan oleh Pemda,”pungkasnya (dsh/red)

Bagikan

Berita Terkait