Tahun Ini PDAM Bulungan Terapkan Denda Berbagai Bentuk Pelanggaran

Redaksi

JEMPUT BOLA: Petugas PDAM Danum Benunta membuka stand pelayanan di kawasan Tebu Kayan setiap minggunya untuk melayani pembayaran tagihan air, pengaduan hingga pengajuan pemasangan sambungan baru.
JEMPUT BOLA: Petugas PDAM Danum Benunta membuka stand pelayanan di kawasan Tebu Kayan setiap minggunya untuk melayani pembayaran tagihan air, pengaduan hingga pengajuan pemasangan sambungan baru.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Upaya pembenahan dari berbagai aspek terus dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Kabupaten Bulungan.

Selain terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pada pelanggan, ketertiban administrasi hingga ketegasan terhadap tindakan pencurian air mulai diberlakukan tahun 2025, sebagai langkah menjadikan PDAM Bulungan mandiri dan professional.

Ditemui dikantornya, Direktur PDAM Danum Benuanta Eldiansyah S.E mengatakan jika berbagai upaya inovasi pelayanan hingga meningkatkan mutu pelayanan air bersih terus dilakukan untuk menjadikan PDAM Danum Benunta mandiri dan professional.

Salah satunya dengan diterbitkanya, Surat Keputusan (SK) NO.3/SK-DIR /SR/PERUMDA-DB/I/2025 terkait ketentuan tarif penyambungan kembali dan denda yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2025.

“Setiap keterlambatan pembayaran rekening air dikenakan denda Rp 10 ribu. Sedangkan keterlabatan pembayaran hingga 2 bulan, layanan air bersih akan ditutup sementara sampai dilakukan pembayaran tagihan pemakaian air plus denda keterlambatan Rp 100 ribu,”terangnya.

Baca Juga  Bulungan Komitmen Merawat Masyarakat Multikultur

Sedangkan, tunggakan pembayaran air mencapai 3 bulan akan dilakukan pengangkatan atau penguncian water meter. Serta dikenakan  denda penutupan dan pemasangan Rp 200 ribu ditambah tunggakan air yang belum dibayar.

“Untuk kasus pencurian air yang dilakukan pelanggan, akan dikenakan denda 100 persen dari biaya sambungan baru, sesuai golongan pelanggan. Ditambah 10 kali tagihan rekening tertinggi, termasuk  tunggakan dan denda peutupan dan pemasangan Rp 200 ribu serta tangihan pemakaian air,”tegasnya.

Ditambahkan, Eldiansyah ketika kasus pencurian air dilakukan bukan pelanggan PDAM dikenakan denda 300 persen dari biaya sambungan baru sesuai golongan dan ketika tidak ada etikat baik kasusnya akan diteruskan ke ranah pidana.

Baca Juga  Dipercantik, Bakal Ada Panggung Kreativitas di Tugu Cinta Damai

Sedangkan upaya merusak segel atau membalik water meter juga dikenakan denda 10 kali tagihan tertinggi.

“Jika sebelumnya pelanggan banyak menunggak 4 sampai 5 bulan baru dilakukan penutupan aliran air. Tahun 2025 ini tunggakan pembayaran air lebih dari 2 bulan sudah dilakukan pemutusan aliran air,”ujarnya.

Eldiansyah menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mengharapkan masyarakat terkena denda administasi. Namun langkah tersebut dilakukan agar pelanggan PDAM Danum Benuanta taat membayar tagihan air tiap bulanya.

“Bagi pelanggan yang disiplin membayar tagihan air setiang tanggal 20, kami memberikan hadiah doorpres di undi setiap bulan waktunya ditentukan manajemen PDAM. Ini  upaya kami agar pelanggan taat membayar tagihan air setiap bulan,”katanya.

Selain menerapkan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran. PDAM Danum Benuanta juga memberi kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan pemakaian air.

Baca Juga  Desa Salimbatu Dicanangkan Jadi Kawasan Ekowisata Mina Pangan Bulungan

Salah satunya pembayaran juga bisa dilakukan melalui mobile banking berbagai perbankan yang beroperasi di Bulungan termasuk Kantor Pos.

“Kami mengimbau pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulanya,”ulasnya.

Bahkan petugas PDAM Danum Benuanta juga membuka stand layanan, pembayaran tagihan air di kawasan Tebu Kayan CFD  setiap minggunya di depan Pom Bensin.

“Berbagai layanan yang memudahkan pembayaran tagihan air telah kami lakukan.Bisa bayar melalui mobile banking, kantor Pos. Termasuk kami juga membuka layanan pembayaran air di Tebu Kayan CFD, silahkan masyarakat datang bayar disana. Jadi tidak ada alasan telat bayar tagihan air,”pungkasnya (dsh/red)

Bagikan

Berita Terkait