BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bulungan dibantu petugas UPT Pasar serta puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) akhirnya membongkar bangunan lapak ayam hidup ilegal di area Pasar Induk Tanjung Selor, Rabu (5/2/2025).
Lebih dari 50 personel Satpol.PP Bulungan, petugas UPT Pasar Induk, serta pihak terkait lainya turut membantu proses pembongkaran bangunan ilegal yang diberi tenggat waktu lebih dari satu tahun sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan Diskoperindag.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskoperindag Bulungan adalah Errin Wiranda, S.E mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan pemberitahuan dan kesempatan para pedagang untuk mengosongkan bangsal yang berdiri secara ilagal tersebut.
“Kami Diskoperindag bergerak sesuai peraturan yang berlaku. Karena bangunan ini perizinanya sudah berakhir sejak 31 Januari 2023 lalu,”ungkapnya.
Bahkan petugas UPT Pasar Induk juga telah menyampaikan kembali agar para pedagang mengosongkan dan mebongkar sendiri bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemotongan unggas hidup tersebut pada 2024.
“Kita sudah lebih setahun mengupayakan (penyampaian persuasif) sehingga hari ini kita komitmen melakukan pembongkaran,”tegasnya.
Setelah proses pembongkaran, kata Errin menjadi tugas Dinas Pertanian Bulungan untuk mengakomodir para pedagang ayam potong ini agar tidak melakukan aktivitas pemotongan unggas di dalam area Pasar Induk dan mengarahkan mereka menggunakan Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah disiapkan.
“Kita sudah mengadakan rapat dengan dinas pertanian, untuk mengakomodir pedagang ayam ini,”katanya.
Selain dibongkar secara manual, proses pembongkaran juga ditarik menggunakan truk Satpol.PP Bulungan, termasuk menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan berkonstruksi kayu tersebut.
Ditanya lokasi tersebut nantinya dijadikan apa, Errin mengaku, akan melihat kembali riview master plan Pasar Induk Tanjung Selor.
“Kita akan lihat lagi riview master planya, apakah nantinya dibuat ruang terbuka hijau atau yang lainya,”jelasnya.
Mengantisipasi berdirinya kembali bangunan ilegal yang menciptakan kekumuhan di area Pasar Induk Tanjung Selor. Kedepan pihaknya akan melakukan tindakan tegas serta pengawasan lebih ketat terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang.
“Ketagasan dan bertindak secepat mungkin, ketika ada pedagang menambah bangunan atau tidak tertib dalam menjaga kebersihan area pasar,”katanya.
Dalam proses pembongkaran tersebut terdapat 20 los yang sebagian digunakan sebagai tempat tinggal, lapak ayam hidup hingga gudang berbagai barang para pedagang Pasar Induk.(dsh/red)