Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita Data Dihapus dari Sistem

Redaksi

Ilustrasi Proses Tilang Dilakukan Oleh Kepolisian di Jalan Akibat Melanggar Peraturan Lalu Lintas (foto:Int)
Ilustrasi Proses Tilang Dilakukan Oleh Kepolisian di Jalan Akibat Melanggar Peraturan Lalu Lintas (foto:Int)

TANJUNGNEWS.COM- Setiap pengendara membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali, serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak. Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Risiko STNK Mati Dua Tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” jelas Artanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).

Baca Juga  Kecanduan Judi Online, Bendahara Koperasi PT PMI Gelapkan Uang Ratusan Juta

Namun, lanjut Artanto, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan,” tuturnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan Kendaraan Disita Saat STNK Mati

Artanto menyatakan, sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun. Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Baca Juga  Main Hujan, Balita 3 Tahun Hanyut dalam Selokan di Babatan Wiyung

“Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor,” terangnya. Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

1.Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

    2.Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan.

    3.Peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

    Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Sebagai Bandar Narkoba Wilayah Kaltim

    “Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.

    Aturan Perpanjangan STNK Pemilik

    kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.

    Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan. Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

    Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

    Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL. Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.(kps/red)

    Bagikan

    Tags

    Berita Terkait