Polda Kaltara Berhasil Ungkap Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Jenis Cucak Hijau

Redaksi

PRESS RELEASE: Polda Kaltara berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis burung Cucak Hijau, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, Kamis (29/8/2024)
PRESS RELEASE: Polda Kaltara berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis burung Cucak Hijau, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, Kamis (29/8/2024)

TANJUNGNEWS.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa di lindungi. Dalam press release-nya sedikitnya 187 burung Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati) berhaasil diamankan, yang kemudian dilepas liarkan di Halaman Mapolda Kaltara, Kamis (29/8/2024).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menerangkan, dalam operasi penegakan hukum terhadap satwa dilindugi di wilayah hukum Polda Kaltara. Berhasil diamankan pelaku berinisial BB beserta 187 ekor burung jenis Cucak Daun Besar atau Cucak Hijau beserta sangkarnya.

“Pelaku menjual satwa yang dilindungi melalui sistem jual beli konvensional,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan penjualan burung tersebut melalui media sosial (medsos). Umumnya burung langka tersebut dipasarkan di daerah Surabaya.

“Untuk cucak hijau leher kuning dijual Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per ekor,” ungkapnya.

Sedangkan Cucak Hijau berleher hitam dijual Rp 400 ribu per ekor. Dari hasil penjualan sebanyak 500 ekor Cucak Hijau pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta per bulan.

Baca Juga  Sabu Seberat 42 Kg Berhasil Diamankan Polda Kaltara, Pelaku Terancam Hukuman Mati !

“Pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Regulasi ini mengatur tentang tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan satwa yang dilindungi dari bahaya kepunahan, terutama untuk jenis burung Cucak Hijau yang jumlahnya semakin berkurang,” bebernya.

Dalam hal ini, Jenderal bintang dua tersebut menekankan pada warga agar tidak merusak ekosistem alam, terutama dalam hal penjualan satwa dilindungi. Jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut, mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Konferensi Pers Akhir Tahun, Kapolda: Mari Jaga Kantibmas dan Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri

Oleh karena itu, mari kita tetap menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di lingkungan kita dengan cara yang bertanggung jawab dan legal.

“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Tindakan seperti itu dapat mengurangi populasi dan mengancam keberadaan spesies satwa tersebut serta menyebabkan kepunahan. Kita semua harus bersama-sama melindungi satwa yang dilindungi demi kelangsungan hidupnya di alam liar. Mari kita jaga keanekaragaman hayati yang ada di lingkungan kita dengan bertanggung jawab dan bijak,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ini telah menjual burung Cucak Hijau secara ilegal selama satu tahun terakhir.

“Pelaku mulai menjual burung cucak hijau secara ilegal sejak ramai permintaan atas burung tersebut untuk diikutkan dalam lomba burung,” bebernya.

Baca Juga  Korsleting Aki Starter, Picu Terbakarnya Taxi di Depan Pelabuhan Salimbatu

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini masih banyak warga yang belum paham tentang kelangkaan burung ini.

“Dengan adanya tindakan ini, kami berharap masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya memelihara satwa secara ilegal tanpa surat resmi yang dapat mengurangi populasi satwa tersebut,” harapnya.

 Meskipun kepemilikan hewan dilindungi seperti burung cucak hijau sebelum tahun 2018 masih diperbolehkan. Namun seiring dengan semakin berkurangnya populasi satwa tersebut dan statusnya sebagai spesies yang terancam punah, maka kepemilikan burung cucak hijau tanpa surat resmi sudah dilarang sejak tahun 2018.

“Mari kita jaga keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait